BANDASAPULUAH.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang jurnalis berinisial KS alias AD saat menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi demonstrasi di Kota Serang, Kamis (8/10/2026) malam.
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius dan tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi.
Ia menilai, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya harus mendapat perhatian serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rian, dugaan penganiayaan tersebut perlu diusut secara transparan dan profesional untuk mengungkap kronologi kejadian, memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
Akibat kejadian tersebut, jurnalis berinisial KS alias AD dilaporkan mengalami luka memar di bagian wajah. Selain itu, tangan dan kakinya disebut mengalami terkilir sehingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Serang.
Rian juga menyoroti dugaan hilangnya ponsel milik korban serta rekaman video jurnalistik yang tersimpan di dalam perangkat tersebut. Rekaman itu diduga telah dihapus oleh pihak yang disebut terlibat dalam kejadian tersebut.
Ia menegaskan, apabila dugaan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun tindakan yang menghalangi kerja pers terbukti, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PWI Banten, lanjutnya, akan mengawal penanganan kasus tersebut agar berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebelumnya, dugaan kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Serang tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Korban diketahui bernama Kosasih Sukmawijaya (KS), yang juga dikenal dengan nama Aden (AD).
Peristiwa itu diduga terjadi ketika kericuhan antara aktivis dan petugas pengamanan berlangsung dalam demonstrasi memperingati 500 tahun Kabupaten Serang, sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis malam.
Aden mengaku didatangi sejumlah anggota polisi yang kemudian mengamankannya dan mengambil ponsel miliknya. Ia menyebut telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan seorang jurnalis, bahkan terdapat pihak lain yang turut menyampaikan hal serupa. Namun, menurut pengakuannya, tindakan kekerasan tetap terjadi.
“Saya dibajak petugas polisi, ponselnya juga disita,” kata Aden seperti dikutip dari Total Banten, Kamis (8/10/2026).
Dugaan kekerasan tersebut menjadi perhatian karena terjadi ketika jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengusutan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan fakta kejadian dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terkait.
PWI Banten berharap penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya dapat terus ditegakkan.






