Kapolri Tantang Konstitusi Secara Frontal

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Tantang Konstitusi Secara Frontal

i

Kapolri Tantang Konstitusi Secara Frontal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menanggapi terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Gatot, Kapolri telah melanggar konstitusi terkait penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga.

Gatot berpandangan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 merupakan upaya membangun ‘superbody’ dan dapat meruntuhkan landasan supremasi hukum.

Regulasi politik tersebut, kata dia, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 Ayat 3 yang menyebutkan anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil jika berhenti atau pensiun dari dinas.

Baca Juga :  Gedung Putih mengancam pendanaan Smithsonian dalam tinjauan konten secara menyeluruh

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.

“Putusan MK itu bukan nasehat, bukan pedoman. Itu hukum tertinggi setelah UUD 1945,” tegasnya dalam forum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, mengutip Minggu 21 Desember 2025.

Baca Juga :  30 persen itu kuota Kapolri

“Kalau Kapolri berani menginjak, berarti Kapolri menantang konstitusi secara frontal,” imbuhnya.

Ia juga menyebut regulasi politik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 Ayat 3.

Gatot mengatakan Polri sedang memetakan pengaruh di seluruh sektor strategis negara dengan menempatkan polisi aktif di kementerian dan lembaga. Dia mencontohkan BSSN, BNPT, Basarnas, Imigrasi, Bea Cukai, Bakamla, dan BNN.

Keamanan, data siber, logistik, pergerakan manusia, penegakan hukum, intelijen teknis, dan kebijakan ekonomi, ujarnya.

Baca Juga :  Dia ingin berkarya untuk bangsa ini

“Ini fase superbody – lembaga yang mengendalikan struktur negara dari hulu hingga hilir,” lanjutnya.

Gatot juga menyoroti krisis kepercayaan masyarakat terhadap Polri akibat keterlibatan oknum narkoba dan perjudian online, serta penegakan hukum tebang pilih.

“Kelompok kritis justru lebih mudah diproses, sedangkan kasus yang sudah diselesaikan tidak dilakukan,” tutupnya. ***

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru