Regulasi Politik Kapolri Berisiko Gagalkan Reformasi Kepolisian

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regulasi Politik Kapolri Berisiko Gagalkan Reformasi Kepolisian

i

Regulasi Politik Kapolri Berisiko Gagalkan Reformasi Kepolisian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksudkan untuk mempertegas batas antara ranah sipil dan kepolisian, justru memicu polemik lanjutan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bukannya menjadi penghambat perluasan kewenangan, efektivitas keputusan tersebut kini dipertanyakan setelah Kapolri mengeluarkan aturan baru.

Peneliti Hak Asasi Manusia dan Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menyoroti dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyebutkan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan kerancuan norma dan ketidakpastian hukum.

Keputusan tersebut, menurut Ikhsan, sebenarnya dimaksudkan sebagai rem konstitusional terhadap praktik penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian tanpa mekanisme pengunduran diri atau pensiun.

Mahkamah Konstitusi menegaskan, frasa tersebut telah mengaburkan makna kewajiban mundur atau pensiun dari kepolisian. “Ini menjadi poin penting untuk koreksi kebijakan,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 13 Desember 2025.

Perpol Kapolri dinilai kontradiktif

Namun keputusan MK tersebut kemudian ditanggapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga sipil.

Baca Juga :  Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolri Pimpin Penggulingan Banser Besar di Cirebon

Ikhsan menilai, alih-alih memperkuat pesan konstitusional Mahkamah Konstitusi, kebijakan tersebut justru berpotensi melemahkan upaya pembatasan peran Polri di ranah sipil.

Keputusan MK harus menjadi energi korektif bagi pemerintah dan refleksi bagi Polri untuk mempercepat konsolidasi reformasi kelembagaan, ujarnya.

Ia mengingatkan, tanpa batasan yang jelas, perluasan jabatan sipil bagi anggota aktif Polri berisiko mengaburkan prinsip supremasi sipil dan melemahkan agenda reformasi sektor keamanan.

“Ini bukan sekedar soal penafsiran hukum, melainkan peringatan agar reformasi Polri tidak berjalan mundur,” tegas Ikhsan.

17 Kementerian dan Lembaga: Kemajuan Kecil, Resiko Besar

Terkait daftar 17 kementerian dan lembaga yang bisa diisi anggota Polri tanpa mekanisme pensiun sebagaimana diatur dalam Perpol 10/2025, Ikhsan mengatakan, di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai masih sedikit kemajuan dibandingkan praktik sebelumnya.

Sejak UU Polri disahkan pada tahun 2002, lanjutnya, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil terjadi tanpa adanya daftar lembaga yang jelas dan rinci.

Baca Juga :  Kata Kapolri Didu Sentil Bikin Aturan Sendiri, Prabowo Diminta Waspada 'Kudeta Diam-diam'

Namun masyarakat tetap perlu mendapat penjelasan terkait relevansi penempatan tersebut dengan posisi yang diisi, ujarnya.

Ikhsan menegaskan perlunya pembatasan lebih lanjut, mulai dari jumlah maksimal anggota Polri yang boleh ditugaskan, jenis jabatan yang boleh diisi, hingga batasan waktu penugasan.

Tanpa pembatasan tersebut, akan ada risiko migrasi anggota Polri ke kementerian dan lembaga sipil, serta berpotensi merugikan jenjang karir aparatur sipil negara, jelasnya.

Ancaman terhadap Reformasi Internal Kepolisian

Lebih lanjut, Ikhsan mengingatkan, Perpol 10/2025 tidak hanya berdampak di luar institusi, namun juga berpotensi mengganggu reformasi internal Polri.

Menurutnya, alih-alih memperkuat profesionalisme inti kepolisian, seperti kepolisian yang demokratis, penegakan hukum berbasis hak asasi manusia, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, kebijakan tersebut justru bisa menggeser fokus institusi.

“Daftar 17 kementerian dan lembaga ini berisiko mendorong perluasan pengaruh institusi, membuka ruang konflik kepentingan, dan menjauhkan Polri dari agenda reformasi substantif,” tutupnya.

Latar Belakang Kontroversi

Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2025 secara tegas menyatakan anggota aktif Polri dilarang memangku jabatan sipil tanpa mekanisme pengunduran diri atau pensiun.

Baca Juga :  Taklukkan Lintasan Menuju Payo, Atlet Road Race Porprov XVI Sumbar Adu Daya Tahan

Namun baru sekitar sebulan kemudian, Kapolri menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penempatan anggota polisi aktif di luar struktur organisasi Polri.

Meski secara administratif memerlukan pelepasan jabatan di lingkungan kepolisian, namun cakupan penempatan yang luas – termasuk di lembaga strategis seperti KPK, BIN, OJK, PPATK, BSSN, dan Kementerian ATR/BPN, menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan paling kontroversial tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2) yang secara tegas mencantumkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri, baik jabatan manajerial maupun non manajerial, berdasarkan permintaan instansi terkait.

Peraturan politik ini kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 10 Desember 2025.***

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru