Tantang UU Pemilu Soal Otentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan Petitum 7 Poin

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tantang UU Pemilu Soal Otentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan Petitum 7 Poin

i

Tantang UU Pemilu Soal Otentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan Petitum 7 Poin

– Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu). Tes materi disampaikan oleh Bonatua Silalahi.

Kuasa hukum Bonatua, Ghafur Sangadji membacakan petitum permohonannya di persidangan. Ada tujuh poin yang disampaikan dalam petitum tersebut, pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu) inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan presiden dan wakil presiden harus diverifikasi keasliannya melalui proses pembuktian faktual oleh KPU selaku pencipta arsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan/atau oleh ANRI atau lembaga kearsipan daerah sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Otentikasi Arsip Statis dan hasil otentikasi tersebut harus didokumentasikan sebagai arsip negara yang otentik,” kata Ghafur di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  Badai salju hari Sabtu membawa salju lebat dan perjalanan berbahaya | Peringatan Dampak Cuaca

Ketiga, lanjutnya, menyatakan pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih mempunyai kekuatan mengikat sepanjang dimaknai sebagaimana tercantum pada angka 2 petitum di atas. Keempat, memerintahkan KPU menyesuaikan proses verifikasi dan penelitian administratif calon presiden dan wakil presiden agar sejalan dengan makna konstitusional sebagaimana tercantum dalam petitum nomor 2 di atas.

Kelima, jelasnya, memerintahkan ANRI dan/atau lembaga kearsipan daerah untuk melaksanakan kewenangan otentikasi arsip sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan sejalan dengan makna konstitusional sebagaimana tercantum pada angka 2 petitum di atas. Keenam, memerintahkan Presiden dan DPR melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  ‎10 Persen Miliarder Kuasai 75 Persen Kekayaan Global - People's Tribune

Sedangkan dalam konferensi, agenda pendahuluan adalah mendengarkan pokok-pokok perbaikan dan memverifikasi bukti-bukti. Dalam persidangan, hakim konstitusi meminta penjelasan dan memberikan nasihat kepada Bonatua dan tim kuasa hukumnya karena perbaikan permohonannya belum dilakukan secara tuntas.

Meski pada akhirnya hakim konstitusi tetap menerima perbaikan permohonan uji materi yang diajukan Bonatua dan tim kuasa hukumnya dengan catatan.

“Kami sebenarnya sudah berpesan untuk mencermati permohonan, mempelajari bagaimana strukturnya, termasuk menyusun petitum. Perbaikan permohonan sudah kami terima, selanjutnya permohonan ini akan kami serahkan ke rapat musyawarah hakim, dan rapat musyawarah hakim dengan 9 orang hakim konstitusi atau minimal 7 orang hakim konstitusi,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin persidangan.

Baca Juga :  Cara menonton & poin pembicaraan: Adelaide v Perth

Nantinya, kata dia, rapat permusyawaratan akan menentukan apakah permohonan tersebut akan diputuskan dalam rapat paripurna atau tanpa rapat paripurna.

“Nanti permohonan ini akan kita bahas, apakah permohonan ini akan diputus setelah sidang pleno ataukah akan diputuskan tanpa sidang pleno. Kita bertiga tinggal mengajukan, nanti semua hakim akan mempunyai pendapatnya, termasuk kami. Mohon bersabar, apa pun perkembangan yang akan disampaikan pengadilan,” tuturnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia