Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Padang secara resmi menerapkan tarif baru paspor dan e-paspor

i

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Padang secara resmi menerapkan tarif baru paspor dan e-paspor

BANDASAPULUAH.COM – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Padang mulai hari ini, Selasa (17/12/2024), resmi menerapkan tarif baru untuk paspor dan e-paspor.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tarif terbaru tersebut menetapkan biaya Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun, dan Rp650.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.

Sementara itu, paspor elektronik (e-paspor) dikenakan biaya Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun, dan Rp950.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.

Masyarakat kini memiliki pilihan masa berlaku paspor, yaitu lima atau sepuluh tahun.

Baca Juga :  Gelontorkan CSR Atasi Stunting di Kota Padang, FIFGROUP Diganjar Penghargaan

Namun, paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, dan berdomisili di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Padang, Tedi Hartadi Wibowo menjelaskan, tarif baru mulai diterapkan hari ini untuk layanan prioritas seperti lansia berusia 60 tahun ke atas dan anak-anak di bawah 5 tahun tanpa harus menggunakan antrian online.

Baca Juga :  Kisruh Pabrik AQUA Solok, Hakim PHI PN Padang Tetapkan PHK Karyawan Sah

“Selain itu, pemohon yang melakukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor mulai hari ini juga akan dikenakan tarif baru,” ujarnya.

Namun, bagi pemohon yang sudah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor sebelum 17 Desember 2024, proses penyelesaiannya tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Turun Langsung ke Lapangan, Wabup Risnaldi Tinjau Sejumlah Usulan Infrastruktur
Wabup Risnaldi Tegaskan Bantuan Bencana Jangan Ditahan, Segera Salurkan ke Masyarakat
Menembak Pessel Raih 1 Emas dan 2 Perak di Porprov XVI Sumbar 2026
Ringankan Beban Warga, Ketua GOW Pessel Serahkan Bantuan Kursi Roda di Ranah Pesisir
Wabup Risnaldi Pimpin Rapat Evaluasi Pilwana, Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Juknis
Buka Bimtek Jitupasna, Wabup Risnaldi Minta OPD Perkuat Kapasitas dan Kesiapsiagaan
Tutup Rakernas I PKPS, Wabup Risnaldi Ajak Perantau Bersinergi Bangun Pesisir Selatan
Sapi Pesisir Jadi Prioritas, Kecamatan Sutera Disiapkan Sebagai Pusat Pengembangan 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Turun Langsung ke Lapangan, Wabup Risnaldi Tinjau Sejumlah Usulan Infrastruktur

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Wabup Risnaldi Tegaskan Bantuan Bencana Jangan Ditahan, Segera Salurkan ke Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Menembak Pessel Raih 1 Emas dan 2 Perak di Porprov XVI Sumbar 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Ringankan Beban Warga, Ketua GOW Pessel Serahkan Bantuan Kursi Roda di Ranah Pesisir

Senin, 28 September 2026 - 00:14 WIB

Wabup Risnaldi Pimpin Rapat Evaluasi Pilwana, Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp