Perkembangan Kasus Perundungan Pelajar MTsN 2 Pessel, Polisi Periksa Kedua Terduga Pelaku

Senin, 24 Juni 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Kasus dugaan perundungan oleh dua siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Pessel di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, tengah memasuki tahap penyelidikan intensif.

Kapolres Pessel, AKBP Nurhadianyah, S.I.K, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai tahap pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, yang dalam terminologi hukum dikenal sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Senin (24/6).

Baca Juga :  Maraknya Kekerasan di Dunia Pendidikan, RC Institut Akan Sosialisasikan Hukum dan HAM untuk Pelajar di Pesisir Selatan

AKBP Nurhadianyah menegaskan bahwa kasus ini sudah dalam penanganan intensif oleh penyidik Polsek Bayang dan sekarang dalam pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus penganiayaan terhadap siswa MTsN ini sedang kami tangani dengan serius. Saat ini, kedua ABH dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nurhadianyah.

Ia menjelaskan dalam konferensi pers pada Ahad (23/6), Kapolsek Bayang beserta tim langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga :  Polres Pessel Ungkap Kasus Narkoba di Pasar Painan, Belasan Paket Sabu jadi Barang Bukti

Tim penyidik juga telah mengunjungi rumah siswa yang diduga menjadi korban penganiayaan, memberikan kesempatan kepada orang tua korban untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.

“Pada hari Jumat, 21 Juni 2024, pukul 23.00 WIB, orang tua salah satu korban akhirnya melaporkan kasus ini. Beberapa saksi telah dimintai keterangan,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Si Jago Merah Mengamuk di Pasar Kambang, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar

Diketahui, korban mengalami luka akibat penganiayaan tersebut. Namun, hasil visum dari puskesmas setempat masih ditunggu.

Proses hukum yang dilakukan dipastikan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak..

Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dani Sopian Serap Aspirasi Warga Pasir Ganting Pulau Rajo, Pengaspalan Jalan dan Abrasi Jadi Perhatian
Serap Kebutuhan Petani, Wabup Risnaldi Tinjau Sejumlah Infrastruktur Pertanian
Camat Erna Juita Apresiasi Reses Ketua DPRD Pessel, Sebut Jembatan Komunikasi Masyarakat dan Wakil Rakyat
Aprinal Tanjung Dt Rajo Moleh Ajak Niniak Mamak Jaga Adat dan Siapkan Generasi Penerus
Buka Pelatihan Kelembagaan Adat, Wabup Risnaldi Dorong Penguatan Peran Ninik Mamak
Pimpin Upacara Hari Santri 2026 di Ponpes Iqra, Wabup Risnaldi Ajak Santri Siap Hadapi Era Digital
Wabup Risnaldi Dampingi Menteri PU, Penanganan 14 Titik Longsor di Tapan Dipercepat
Mansurdin Kembali Pimpin PKPS Lampung, Adi Karsyaf Sampaikan Ucapan Selamat

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Dani Sopian Serap Aspirasi Warga Pasir Ganting Pulau Rajo, Pengaspalan Jalan dan Abrasi Jadi Perhatian

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Serap Kebutuhan Petani, Wabup Risnaldi Tinjau Sejumlah Infrastruktur Pertanian

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Camat Erna Juita Apresiasi Reses Ketua DPRD Pessel, Sebut Jembatan Komunikasi Masyarakat dan Wakil Rakyat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Aprinal Tanjung Dt Rajo Moleh Ajak Niniak Mamak Jaga Adat dan Siapkan Generasi Penerus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Pimpin Upacara Hari Santri 2026 di Ponpes Iqra, Wabup Risnaldi Ajak Santri Siap Hadapi Era Digital

Berita Terbaru