KPU Pessel: Jika DPS Ada Kesalahan, Masyarakat Bisa Berikan Masukan dan Tanggapan

Senin, 19 Agustus 2024 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Dede Desmana (kanan)

i

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan Dede Desmana (kanan)

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan telah resmi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Nasional 2024 kepada masyarakat.

Pengumuman ini dilakukan di berbagai Nagari, Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing, serta di tempat-tempat umum dan strategis lainnya mulai dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Pessel Dede Desmana mengungkapkan, pengumuman DPS ini merupakan salah satu langkah awal yang sangat penting dalam memastikan partisipasi masyarakat dalam Pilkada mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan diumumkannya DPS di setiap Nagari dan TPS yang ada, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi ini dan melakukan pengecekan terhadap status pemilih mereka.

“Kami mengundang seluruh masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS yang telah diumumkan,” ujar Dede.

Ia menekankan bahwa kesempatan ini terbuka lebar selama 10 hari setelah DPS dipublikasikan.

Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk meneliti dan memastikan bahwa data pemilih yang tercantum sudah akurat dan tidak ada yang terlewat.

Menurut Dede, masukan dan tanggapan yang diberikan sangat penting, terutama jika terdapat kesalahan dalam data pemilih, seperti adanya pemilih yang belum terdaftar atau perubahan status pemilih.

“Perubahan status pemilih bisa terjadi, misalnya dari yang awalnya Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau sebaliknya,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan kriteria yang digunakan dalam menentukan status pemilih. Pemilih yang dikategorikan sebagai MS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah.

Sedangkan, pemilih yang dikategorikan sebagai TMS adalah mereka yang telah meninggal, belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta anggota TNI atau Polri yang aktif.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Rakor DPD, Risnaldi Ajak Kader Jadikan NasDem Rumah Perjuangan Bersama
Risnaldi Ibrahim Bantah Isu Akuisisi NasDem, Tegaskan Tetap Berpegang pada Idealisme Partai
Di Hadapan Surya Paloh, Lisda Hendrajoni Tegaskan Tetap Bersama Partai NasDem
Perkuat Visi Digitalisasi Layanan, Puja Hadir sebagai Pembaharu di Pilwana IV Koto Hilie
Rayakan HUT ke-14, NasDem Pessel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Willy Aditya: Hendrajoni, Old Soldiers Never Die
Lisda Hendrajoni Tekankan Kerja Nyata Kader di Rakerwil NasDem Sumbar
Terima SK di Rakerwil, Risnaldi Ibrahim Resmi Nahkodai DPD Nasdem Pesisir Selatan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:06 WIB

Risnaldi Ibrahim Bantah Isu Akuisisi NasDem, Tegaskan Tetap Berpegang pada Idealisme Partai

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:00 WIB

Di Hadapan Surya Paloh, Lisda Hendrajoni Tegaskan Tetap Bersama Partai NasDem

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:37 WIB

Perkuat Visi Digitalisasi Layanan, Puja Hadir sebagai Pembaharu di Pilwana IV Koto Hilie

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Rayakan HUT ke-14, NasDem Pessel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Willy Aditya: Hendrajoni, Old Soldiers Never Die

Berita Terbaru