BANDASAPULUAH.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menunjukkan keseriusan dalam mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT) melalui pengajuan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 50 Mega Watt (MW) agar masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan (RUPTL) Tahun 2027.
Usulan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, saat melakukan audiensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kantor Pusat PT PLN (Persero) di Jakarta pada 22 April 2026 lalu.
Dalam audiensi tersebut, Hendrajoni menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk mendukung percepatan investasi energi hijau dengan menjamin kesiapan lahan seluas 80 hingga 100 hektar sebagai lokasi pembangunan PLTS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hendrajoni, langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap pertumbuhan kebutuhan listrik di Kabupaten Pesisir Selatan yang diperkirakan meningkat sekitar 5 hingga 6 persen setiap tahunnya.
Ketersediaan energi listrik yang stabil dan berkelanjutan dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di kawasan strategis pariwisata dan investasi.
“Kita melihat kebutuhan listrik di Pesisir Selatan akan terus meningkat seiring berkembangnya kawasan wisata, investasi, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat. Karena itu, daerah harus mulai menyiapkan sumber energi alternatif yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Hendrajoni.
Ia menambahkan, keberadaan PLTS 50 MW nantinya diharapkan mampu mendukung pengembangan kawasan strategis seperti Bukit Ameh Mandeh dan Mega Proyek Mandeh Paradise Resort yang diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di pesisir barat Sumatera.
Selain untuk memenuhi kebutuhan energi, proyek PLTS tersebut juga diharapkan membuka peluang investasi baru, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat daya tarik Kabupaten Pesisir Selatan sebagai daerah yang siap mendukung transformasi energi nasional.

Keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong proyek ini mulai mendapat sambutan positif dari sektor swasta. Sejumlah investor disebut telah menyampaikan ketertarikan untuk melakukan penjajakan awal dan studi kelayakan (feasibility study) di beberapa wilayah potensial, terutama di Kecamatan Batang Kapas dan Koto XI Tarusan.
Kedua wilayah tersebut dinilai memiliki potensi yang cukup baik untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya skala besar karena didukung ketersediaan lahan serta posisi geografis yang strategis.
Pembahasan mengenai pengembangan sektor ketenagalistrikan dan investasi energi baru terbarukan ini juga menjadi salah satu topik utama dalam Forum Ekonomi Sumatera Barat 2026 bertajuk “Peluang dan Tantangan Sektor Ketenagalistrikan pasca Hidrometeorologi” yang digelar di ZHM Grand Zuri Padang pada 6 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat, Drs. Luhur Budianda SY., M.Si, menjelaskan bahwa sektor ketenagalistrikan saat ini menjadi peluang investasi yang sangat besar bagi Sumatera Barat, terutama dalam menghadapi tantangan pasca bencana hidrometeorologi dan percepatan transisi energi nasional.
Menurutnya, pengembangan energi baru terbarukan harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang daerah dalam membangun ketahanan energi sekaligus mempercepat pemulihan dan pembangunan infrastruktur.
“Transformasi menuju energi hijau bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Sumatera Barat memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu daerah penggerak energi baru terbarukan di Indonesia,” kata Luhur Budianda.
Ia menjelaskan, untuk mencapai target investasi daerah pada periode 2026 hingga 2030, pemerintah daerah harus berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha.
Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga izin dasar yang menjadi perhatian utama dalam proses investasi, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi yang harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), izin lingkungan yang mencakup aspek sosial dan dampak lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Luhur juga mengungkapkan bahwa realisasi investasi Sumatera Barat yang telah mencapai Rp19 triliun pada tahun 2025 menjadi modal penting bagi daerah untuk terus melakukan transformasi ekonomi berbasis investasi dan energi hijau.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesisir Selatan, Ahmad Hidayat, SSTP, M.Sc, menegaskan kesiapan instansinya untuk mendukung percepatan realisasi investasi PLTS 50 MW tersebut.

Menurut Ahmad Hidayat, pihaknya akan memberikan pendampingan intensif kepada investor melalui desk khusus perizinan guna memastikan seluruh proses administrasi dan regulasi dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Kami siap memberikan pendampingan penuh agar investasi ini dapat segera terealisasi. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan namun tetap cepat dan efisien,” ujarnya.
Ia menilai pembangunan PLTS 50 MW di Pesisir Selatan akan menjadi bagian penting dalam memperkuat posisi Sumatera Barat sebagai “Raksasa EBT” di Indonesia. Saat ini, sekitar 50,64 persen pasokan listrik Sumatera Barat telah berasal dari energi baru terbarukan.
Selain itu, proyek tersebut juga dinilai sejalan dengan Program Ketahanan Energi Nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto melalui target pembangunan PLTS sebesar 100 Giga Watt (GW) di seluruh Indonesia hingga tahun 2029.






