BANDASAPULUAH.COM –
Selasa, 13 Oktober 2026 – 04:00 WIB
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyelesaikan regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Peraturan ini akan mengatur pedoman penghitungan tarif pengantaran makanan dan barang dengan mempertimbangkan kepentingan pengemudi, konsumen, dan perusahaan platform digital.
Pertahankan Status Mitra, Asosiasi Ojol Dorong Penguatan Perjanjian Kemitraan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, aturan tersebut ditargetkan terbit sebelum 31 Desember 2026, sesuai dengan batas waktu penyusunan aturan turunan yang diamanatkan dalam Perpres.
“Segera sebelum 31 Desember 2026, sesuai amanat Perpres,” kata Nezar, Senin 12 Oktober 2026.
![]()
Jelang Aksi Ojol, suasana Gedung DPR RI masih sepi
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan peraturan adalah mekanisme penghitungan biaya layanan pesan-antar makanan dan barang. Pemerintah tidak secara langsung menetapkan tarif melalui peraturan tersebut, melainkan menyiapkan pedoman sebagai acuan penghitungan tarif pelayanan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ekosistem transportasi berbasis platform digital, khususnya layanan pengiriman yang melibatkan pengemudi ojek online atau ojol.
![]()
Ketua Fraksi Golkar Turut Berduka Cita, Dukung Kapolri Tuntaskan Ojol Tewas Ditabrak Brimob Rantis
Komdigi Membedakan Perhitungan Tarif Antara Barang dan Orang
Nezar menjelaskan, penetapan tarif pengantaran makanan dan barang memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan jasa transportasi untuk mengangkut penumpang.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan karakteristik benda yang dikirim, mulai dari berat hingga dimensi barang. Selain itu, risiko dalam proses pengiriman juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan pedoman penghitungan biaya.
“Ongkos angkut barang dan makanan juga tidak sama. Karena kalau diantar barang bisa barang 1 kilogram, 2 kilogram, 3 kilogram,” kata Nezar.
Melihat perbedaan karakteristik tersebut, pemerintah berupaya mengembangkan pedoman penghitungan tarif yang dapat mengakomodasi kebutuhan layanan pesan-antar makanan dan barang.
Peraturan ini tidak hanya berfokus pada biaya operasional pengiriman saja, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan kepentingan antara pengemudi, pengguna jasa, dan perusahaan penyedia platform.
Tarif ojol harus adil bagi pengemudi, konsumen, dan platform
Nezar menegaskan, penyusunan aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 harus sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi selama bekerja.
Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan kepentingan konsumen agar biaya layanan tetap wajar dan perusahaan platform dapat menjalankan kegiatan usahanya secara berkelanjutan.
Halaman Berikutnya
“Nah, yang pasti kami ingin baik driver maupun platform dan konsumen mendapatkan harga yang wajar dan semuanya bisa tumbuh dengan baik,” kata Nezar.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency






