Regulasi Baru Ojol Dipercepat, Komdigi Siapkan Pedoman Tarif Pengiriman Makanan dan Barang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ojol

i

Ilustrasi ojol

BANDASAPULUAH.COM –

Selasa, 13 Oktober 2026 – 04:00 WIB

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyelesaikan regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Peraturan ini akan mengatur pedoman penghitungan tarif pengantaran makanan dan barang dengan mempertimbangkan kepentingan pengemudi, konsumen, dan perusahaan platform digital.

Pertahankan Status Mitra, Asosiasi Ojol Dorong Penguatan Perjanjian Kemitraan

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, aturan tersebut ditargetkan terbit sebelum 31 Desember 2026, sesuai dengan batas waktu penyusunan aturan turunan yang diamanatkan dalam Perpres.

“Segera sebelum 31 Desember 2026, sesuai amanat Perpres,” kata Nezar, Senin 12 Oktober 2026.

Baca Juga :  Tentara Israel mengatakan mereka menyerang anggota senior Hizbullah di Beirut – BANDASAPULUAH.COM

img_title

Jelang Aksi Ojol, suasana Gedung DPR RI masih sepi

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan peraturan adalah mekanisme penghitungan biaya layanan pesan-antar makanan dan barang. Pemerintah tidak secara langsung menetapkan tarif melalui peraturan tersebut, melainkan menyiapkan pedoman sebagai acuan penghitungan tarif pelayanan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ekosistem transportasi berbasis platform digital, khususnya layanan pengiriman yang melibatkan pengemudi ojek online atau ojol.

img_title

Ketua Fraksi Golkar Turut Berduka Cita, Dukung Kapolri Tuntaskan Ojol Tewas Ditabrak Brimob Rantis

Komdigi Membedakan Perhitungan Tarif Antara Barang dan Orang

Nezar menjelaskan, penetapan tarif pengantaran makanan dan barang memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan jasa transportasi untuk mengangkut penumpang.

Baca Juga :  Dhurandhar: Bankir ISI Javed Khanani menemui akhir yang mengerikan di kehidupan nyata, dia bukan penjahat buku komik dalam film Aditya Dhar | Berita Bollywood

Perbedaan tersebut berkaitan dengan karakteristik benda yang dikirim, mulai dari berat hingga dimensi barang. Selain itu, risiko dalam proses pengiriman juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan pedoman penghitungan biaya.

“Ongkos angkut barang dan makanan juga tidak sama. Karena kalau diantar barang bisa barang 1 kilogram, 2 kilogram, 3 kilogram,” kata Nezar.

Melihat perbedaan karakteristik tersebut, pemerintah berupaya mengembangkan pedoman penghitungan tarif yang dapat mengakomodasi kebutuhan layanan pesan-antar makanan dan barang.

Peraturan ini tidak hanya berfokus pada biaya operasional pengiriman saja, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan kepentingan antara pengemudi, pengguna jasa, dan perusahaan penyedia platform.

Tarif ojol harus adil bagi pengemudi, konsumen, dan platform

Nezar menegaskan, penyusunan aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 harus sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi selama bekerja.

Baca Juga :  Hugh Jackman Memiliki Domba yang Berbicara di Film

Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan kepentingan konsumen agar biaya layanan tetap wajar dan perusahaan platform dapat menjalankan kegiatan usahanya secara berkelanjutan.

Halaman Berikutnya

“Nah, yang pasti kami ingin baik driver maupun platform dan konsumen mendapatkan harga yang wajar dan semuanya bisa tumbuh dengan baik,” kata Nezar.

Halaman Berikutnya


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendorong terbentuknya pusat-pusat industri budaya.
Etika Digital dan Media Menjadi Pilar Penopang Pendidikan di Sidoarjo
Rakor Hari Pertama Wilayah Kepri: Dari Budaya Transaksional ke Transformasional
GEOMETRY 2026 Ditutup, Diikuti 1.300 Peserta dari Lima Provinsi
Kementerian Pekerjaan Umum Percepat Pemulihan 8 Titik Longsor Ruas Tapan-Jambi
Semarak FLS3N Dikmen 2026, Kemendikbud Apresiasi Karya Besar Pelajar Indonesia
Sivitas Akademika UI Angkat Strategi Teknologi Ramah Anak Komdigi pada Forum 100 Negara di Moskow
Banyak yang minta AI direm, Komdigi buka suara

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Mendorong terbentuknya pusat-pusat industri budaya.

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Etika Digital dan Media Menjadi Pilar Penopang Pendidikan di Sidoarjo

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Regulasi Baru Ojol Dipercepat, Komdigi Siapkan Pedoman Tarif Pengiriman Makanan dan Barang

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Rakor Hari Pertama Wilayah Kepri: Dari Budaya Transaksional ke Transformasional

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:15 WIB

GEOMETRY 2026 Ditutup, Diikuti 1.300 Peserta dari Lima Provinsi

Berita Terbaru

 Drama

Nasional

Mendorong terbentuknya pusat-pusat industri budaya.

Selasa, 13 Okt 2026 - 07:50 WIB