Kabur dari Surabaya menuju Semarang, Resbob ditangkap saat bersembunyi di kampung

Senin, 15 Desember 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabur dari Surabaya menuju Semarang, Resbob ditangkap saat bersembunyi di kampung

i

Kabur dari Surabaya menuju Semarang, Resbob ditangkap saat bersembunyi di kampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap salah satu suku yakni Adimas Firdaus alias Resbob ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku sempat berpindah-pindah dan bersembunyi agar terhindar dari kejaran polisi.

Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat Kombes Resza Ramadianshah mengatakan Resbob bersembunyi di sebuah desa di Semarang hingga akhirnya ditemukan polisi. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataan Resbob di media sosial.

Yang bersangkutan berpindah-pindah kota, Surabaya, lalu Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang. Tadi kita tangkap di kampung, bukan di rumah, dia sembunyi, coba sembunyi, kata Resza dalam keterangan resmi, Senin 15 Desember 2025.

Baca Juga :  Bupati Agam Sebut 300 Warga Tenggelam dan Terkubur Saat Banjir dan Longsor di Salareh Aia

Pihaknya akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap Resbob yang diduga membuat keributan dengan menghina salah satu suku di Indonesia. Resbob juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Untuk pasal yang berlaku Pasal 28 ayat 2 (UU ITE), bagi setiap orang yang menyebarkan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut atau mempengaruhi orang sehingga menimbulkan perasaan kebencian atau permusuhan pada individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” jelas Resza.

Baca Juga :  Mark Williams dari Suns: Baru saja gagal mencetak double-double pada hari Selasa

Selain itu, kata dia, penyidik ​​akan melakukan pendalaman terhadap video yang viral terkait penghinaan Resbob tersebut. Bahkan, polisi akan mendalami teman-temannya yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut.

“Nanti kasusnya kita dalami. Karena video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu, masih kita selidiki, akan kita lakukan pemeriksaan,” kata Resza.

Kasus ini bermula dari seorang YouTuber bernama akun Resbob bernama Adimas Firdaus yang sedang melakukan live streaming. Tiba-tiba, pelaku berkata kasar kepada suporter klub Persib Bandung Viking. Tak hanya itu, pelaku juga berkata kasar terhadap suku Sunda.

Baca Juga :  Saya Tidak Membutuhkan Buzzer Untuk Menaklukkan Dunia

Seluruh masyarakat Jabar dan suporter Persib Bandung mengecam tindakan YouTuber tersebut. Mereka menantang pelaku hingga akhirnya melaporkannya ke polisi.

Pelaku kemudian meminta maaf melalui akun media sosialnya. Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi saat sedang melakukan live streaming di Surabaya, Jawa Timur. Ia mengaku tidak sadar saat mengucapkan hal tersebut karena sedang menenggak minuman beralkohol.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru