Pengacara Habib Rizieq menilai 6 polisi pelaku pemukulan Mata Elang di Kalibata tak pantas dipenjara

Senin, 15 Desember 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Habib Rizieq menilai 6 polisi pelaku pemukulan Mata Elang di Kalibata tak pantas dipenjara

i

Pengacara Habib Rizieq menilai 6 polisi pelaku pemukulan Mata Elang di Kalibata tak pantas dipenjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Advokat sekaligus pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar mendukung langkah tegas yang dilakukan 6 (enam) anggota polisi Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri yang menindak tegas debt collector (DC) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Menurutnya, langkah yang dilakukan enam anggota polisi tersebut sudah tepat. Sebab dalam rangka pembelaan diri setelah berupaya melindungi masyarakat dari tindak pidana kekerasan dan upaya perampasan paksa kendaraan.

“Kalau tidak punya prosedur dan dokumen resmi, itu bukan penagihan, tapi perampokan,” kata Aziz dalam keterangannya kepada Holopis.com, Minggu (14/12/2025).

Saat ini keenam anggota polisi tersebut ditahan dan menjalani penempatan khusus (patsus) karena didakwa melakukan pelanggaran etik berat.

Baca Juga :  POLISI KRONJO LAKSANAKAN PATROL DIALOGIS UNTUK MENCIPTAKAN RASA KEAMANAN DI WILAYAH HUKUMNYA –

Namun Aziz malah meminta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melepaskan enam anggota polisi tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum melepaskan enam anggota polisi yang terlibat dalam penyerangan kelompok mata elang (matel) atau debt collector,” ujarnya.

Sebab, menurutnya, keenam polisi tersebut sebenarnya berperan membantu pengendara sepeda motor yang dihentikan paksa dan melindungi diri dari upaya penyitaan kendaraannya.

Diketahui, enam anggota Polri yang ditangkap dan ditahan dalam kasus ini antara lain; JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.

Sebagai praktisi hukum, Aziz menegaskan, pelaksanaan kewajiban fidusia hanya dapat dilakukan oleh kreditur secara profesional dan sesuai dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018. Proses ini harus diawali dengan surat panggilan, surat peringatan dan surat kuasa eksekusi, dan bila perlu melalui lelang eksekusi.

Baca Juga :  Sosok Mahyeldi, Gubernur Sumbar yang mendapat bantuan luar negeri meski pemerintah belum mengeluarkan izin

“Kalau tidak menunjukkan surat fidusia dan surat kuasa eksekusi, lalu mengambil paksa di jalan, itu pencurian dan perampokan,” ujarnya.

Di sisi lain, Aziz juga mempertanyakan penegakan hukum terhadap kelompok debt collector yang bertindak anarkis. Menurutnya, ketika suatu tindakan penyitaan ilegal ditentang dan menimbulkan korban, kemudian disusul dengan mobilisasi massa yang marah hingga melakukan kekerasan, maka pelaku utama adalah pihak yang melakukan penyitaan ilegal tersebut.

Baca Juga :  Para Menteri Israel Sayap Kanan Akan Bergabung dengan Tim Implementasi Gencatan Senjata Gaza Meskipun Ada Pernyataan Rasis: Laporkan

“Kalau maling dan perampok dicegat dan ada korbannya, lalu komplotan pro maling mengamuk dan anarkis, hukumannya apa? Ini yang harus dijawab aparat penegak hukum,” kata Aziz.

Baca juga: DPR Vonis Polisi Tunggu Laporan, Harus Lebih Proaktif

Ia menegaskan, negara tidak boleh tunduk pada praktik premanisme yang bersembunyi di balik label penagihan utang.

Negara tidak boleh dikalahkan oleh preman dan penjahat. Polisi yang menjalankan tugasnya melindungi masyarakat harus dilindungi, bukan dikriminalisasi, tutupnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru