BANDASAPULUAH.COM – Sikap berbeda ditunjukkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) saat resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Bukannya sedih dan menyesali perbuatannya, Ardito malah mengejek seorang jurnalis perempuan saat diperiksa wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Bahkan, tangannya diborgol seluruhnya dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kamu cantik sekali hari ini,” kata Ardito sambil tersenyum menatap jurnalis salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (11/12/2025).
Setelahnya, Ardito tak berbicara panjang lebar kepada awak media yang sudah menunggunya. Ardito langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Diketahui, pada Februari-Maret 2025, usai dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk menata proyek di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di E-Katalog.
Mitra atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, ketika AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (12/11/2025).
Kemudian, jelas Mungki, pada Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Diketahui, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
Dari anggaran tersebut, mayoritas dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program prioritas daerah.
Menurut Mungki, dalam kasus ini Ardito diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar. Uang itu digunakan untuk melunasi utang selama kampanyenya sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Jadi total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, kata Mungki.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah, Bupati Lampung Tengah 2025-2030 Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik dari Bupati Lampung Tengah.
Kemudian, Anton Wibowo sebagai Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri.
Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






