BANDASAPULUAH.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
Dikutip dari RMOLJabar, Kepala Kejaksaan Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, pemberian status tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut Irfan, total ada 75 saksi yang diperiksa untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.
Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, kata Irfan di Kejaksaan Kota Bandung, Rabu 10 Desember 2025.
Irfan melanjutkan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dianggap memperkuat konstruksi kasus tersebut
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






