Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!

i

Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!

– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak permintaan Direktur Utama Danantara Rosan Roeslani terkait penghapusan kewajiban perpajakan sejumlah BUMN. Permintaan yang diajukan beberapa tahun lalu ditolak karena perusahaan pelat merah itu dianggap sudah meraup untung.

“Dia (Rosan) minta keringanan pajak untuk beberapa perusahaan (BUMN), sebelum tahun 2023 kalau tidak salah untuk menghilangkan kewajiban perpajakannya. Ya, itu tidak mungkin,” kata Purbaya usai rapat kerja (Raker) tertutup dengan Komisi XI DPR di Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia membeberkan dua alasan utama penolakan permohonan penghapusan pajak. Salah satunya, perusahaan pelat merah yang mengajukan penghapusan kewajiban perpajakannya sudah meraup untung.

Selain itu, ada juga komponen perusahaan asing di perusahaan pelat merah yang dimaksud.

Itu dulu pernah terjadi. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing di sana juga, jelas Purbaya.

Meski menolak penghapusan pajak, Purbaya bersedia memberikan insentif lain kepada perusahaan pelat merah sesuai peraturan perundang-undangan.

Bendahara negara itu mencontohkan kesepakatan pemberian insentif perpajakan dalam rangka aksi korporasi besar, seperti restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah BUMN yang dilakukan Danantara.

“Beliau (Rosan) bilang kalau disuruh bayar pajak semua, itu terlalu mahal. Saya kira masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu beberapa tahun (bebas pajak), 2 tahun, 3 tahun ke depan,” kata Purbaya.

Purbaya menambahkan, setelah masa insentif konsolidasi berakhir, Kementerian Keuangan akan kembali mengenakan pajak sesuai ketentuan pada setiap aksi korporasi yang dilakukan.

“Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kami bebankan. Pajak akan kami kenakan sesuai aturan. Ini Danantara baru dan juga proyek pemerintah. Jadi, itu hal biasa,” kata Purbaya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Altusa 87 Gelar Temu Kangen, Perkuat Silaturahmi dan Jejaring Alumni
Silaturrahim MDN-G Perkuat Konsolidasi Diaspora Minang di Berbagai Negara
Jafri Syair Tutup Usia, Tokoh Pesisir Selatan yang Pernah Melatih SBY hingga Prabowo di Militer
Rumor Jordan Peele–Marvel muncul kembali di tengah penundaan fitur keempatnya — World of Reel
Video viral yang menunjukkan Clavicular dan N3on diserang dengan cairan merah selama siaran langsung tabrakan di masa lalu telah muncul kembali di tengah larangan Kick yang sedang berlangsung.
Cara menonton & poin pembicaraan: Adelaide v Perth
Sixers bertujuan untuk menutup tahun 2025 dengan kemenangan melawan Wildcats
Berita NFL: Chicago Bears meraih NFC North untuk pertama kalinya sejak 2018 setelah Green Bay Packers kalah dari Baltimore Ravens