ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Pemerintah resmi mengakui Bandara Sultan Syarif Haroen Setia Negara (SSHSN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, fasilitas udara yang dibangun untuk melayani kelompok usaha Raja Garuda Emas (RGE) milik taipan Sukanto Tanoto sebagai bandara internasional.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Status baru ini sekaligus memberikan jalur resmi bagi operasional penerbangan luar negeri terkait aktivitas korporasi raksasa tersebut.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.
Dokumen yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Agustus 2025 menyetujui tiga bandara khusus sebagai lokasi yang diizinkan menangani penerbangan internasional.
Dalam keputusan tersebut, Bandara SSHSN di Pelalawan terdaftar bersama dua bandara korporasi lainnya, yakni Bandara Weda Bay di Halmahera Tengah (Maluku Utara) dan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali (Sulawesi Tengah).
Melalui kebijakan tersebut, ketiganya kini resmi berstatus sebagai pintu masuk dan keluar penerbangan internasional.
Bandara Strategis untuk Kepentingan Bisnis
Bandara SSHSN yang berdiri di atas lahan kurang dari 100 hektare selama ini menjadi pintu utama mobilitas korporasi Royal Golden Eagle (RGE) atau dikenal dengan Raja Garuda Mas.
Letaknya dekat dengan berbagai fasilitas industri kehutanan dan perkebunan, antara lain PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Asian Agri yang berada di bawah kendali grup Sukanto Tanoto.
Dengan status internasionalnya, bandara ini mempunyai peran pelayanan yang berbeda dengan bandara domestik pada umumnya.
Izin internasional diproyeksikan untuk mendukung kegiatan angkutan udara tidak berjadwal atau non niaga dalam rangka evakuasi medis, penanggulangan bencana, serta angkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha utama perusahaan.
Namun perluasan fungsi bandara milik korporasi menjadi bandara internasional cukup menarik perhatian masyarakat, terutama karena berkaitan dengan pengawasan negara terhadap sumber daya strategis dan jalur pendapatan logistik.
Polemik Pengawasan Negara
Kontroversi muncul setelah kebijakan serupa diterapkan di Bandara IMIP Morowali. Bandara ini selama ini menjadi pusat pergerakan logistik industri nikel dan mendapat perhatian karena minimnya akses pejabat negara untuk melakukan pengawasan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menjajaki koordinasi mendalam antar instansi, termasuk Bea dan Cukai terkait mekanisme pengawasan Bandara IMIP.
Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak ingin penempatan pejabat negara hanya dilakukan sebagai respon ad hoc tanpa adanya skema pengawasan yang jelas.
Kalau memang diperlukan, Bea Cukai siap diturunkan. Tapi koordinasinya harus jelas dulu. Kita tidak ingin penugasan hanya reaktif, kata Purbaya di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Tanda-tanda menguatnya penguasaan negara terhadap bandara korporasi mulai terlihat pada 19-20 November 2025, saat Bandara IMIP pertama kali menjadi lokasi latihan Komando Gabungan TNI (Kogab).
Latihan besar-besaran yang melibatkan 26.998 personel lintas dimensi itu dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Wakil Menteri Perhubungan Suntana.
Dalam kesempatan itu, Sjafrie menegaskan komitmen pemerintah untuk menutup segala celah kegiatan ilegal yang dapat merugikan kekayaan negara.
“Republik ini tidak bisa ada republik di dalam republik. Semua ketentuan harus dilaksanakan tanpa ada pendapat siapa pun,” ujarnya.
Langkah pengawasan ini dinilai sebagai sinyal pemerintah mulai memperketat lalu lintas keluar masuk aset dan sumber daya di bandara khusus yang kini berstatus internasional.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






