BANDASAPULUAH.COM -Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan, dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, baik secara de jure maupun de facto.
Dijelaskannya, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, jabatan Ketua Umum PBNU hanya dapat diganti melalui Kongres atau forum Kongres Luar Biasa, sehingga tidak dapat diberhentikan dengan mekanisme lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Secara de facto, Gus Yahya mengaku masih menjalankan tugasnya sebagai pembina Muktamar NU ke-34 di Lampung periode khidmat 2021–2026/2027. Agenda program dan pengabdian organisasi PBNU tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Secara de facto, saya akan tetap menjalankan tugas saya sebagai pengurus Muktamar NU ke-34 di Lampung hingga tahun 2026/2027. Saya akan terus berupaya menjalankan agenda dan khutbah PBNU untuk kepentingan dan kemaslahatan jamaah NU dan Jam’iyyah,” ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu, 30 November 2025.
Lebih lanjut, Gus Yahya mengatakan, pihaknya terus berupaya menghadapi dinamika dan gejolak internal yang muncul di lingkungan PBNU dalam beberapa hari terakhir.
Ditegaskannya, upaya penyelesaian dilakukan dengan bimbingan masyarakat dan melalui upaya Islami untuk menjaga kesatuan organisasi.
Selain itu, saya juga terus berupaya menghadapi permasalahan dan gejolak yang terjadi di lingkungan organisasi PBNU saat ini, dengan bimbingan dan arahan masyarakat, termasuk mengupayakan persatuan antara jamaah NU dan Jam’iyyah, jelasnya.
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






