30 persen itu kuota Kapolri

Sabtu, 29 November 2025 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

30 persen itu kuota Kapolri

i

30 persen itu kuota Kapolri

BANDASAPULUAH.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof Mahfud MD kembali menyedot perhatian publik usai mengungkap dugaan praktik “titipkan titipan” di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk adanya kuota khusus dalam proses rekrutmen dan promosi. Mahfud mengatakan ada kebijakan internal yang memberikan porsi tertentu kepada pimpinan tertinggi Polri.

“Di Polri sendiri ada kebijakannya, misalnya ada kebijakan resmi yang saya dengar. Bahwa kalau ada penerimaan dalam jumlah tertentu, 30 persen itu hak prerogratif Kapolri,” kata Mahfud, Kamis (27/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, praktik tersebut tidak hanya terjadi saat promosi, tapi juga saat penerimaan pejabat baru.

Baca Juga :  Pembukaan Kembali Sekolah Akibat COVID Dengan Cepat Mengurangi Kecemasan, Depresi, dan ADHD pada Anak-anak

Misalnya saja menerima perwira baru, 30 persennya adalah Kapolri, lanjutnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan dirinya tidak menuding Kapolri melakukan tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan, tekanan politik menjadi faktor utama yang melahirkan praktik tersebut.

“Apakah Kapolri korup? Tidak juga. Karena dia punya relasi politik yang tidak bisa dipungkiri,” tegasnya.

Mahfud mengungkapkan, intervensi politik kerap mempengaruhi jalannya promosi di institusi kepolisian, termasuk titipan dari pihak tertentu.

“Misalnya kalau ada di DPR yang lolos. Iya kan? Mereka mau angkat, ledakan di DPR. Tapi nanti baik-baik saja lalu ambil alih kasusnya, titipkan ada yang jadikan saudaranya jadi Kapolri,” jelasnya.

Baca Juga :  Penggabungan File PDF Kini Bisa Dilakukan dalam 30 Detik, Gratis dan Tanpa Aplikasi Tambahan

Ia juga menyoroti nasib sejumlah anggota Polri yang seharusnya bisa naik pangkat, namun terkendala karena tak punya “jalur khusus”.

“Jadi ada kalanya ada yang mau naik tapi tidak bisa. Padahal sudah lama dan semua persyaratan sudah terpenuhi. Mereka juga tidak bisa sekolah,” ujarnya.

Saat ditanya apakah praktik penjatahan perlu dihapuskan, Mahfud menjawab tegas.

“Iya harus dihilangkan. Jadi semuanya harus meritokrasi. Masyarakat mau naik pangkat, kenapa? Ukurannya berapa?,” tegasnya.

Ia menegaskan, sistem promosi harus mengacu pada aturan yang obyektif.

“Ada aturannya misalnya. Misalnya saya belum tahu angka pastinya. Tapi kalau masyarakat mau mendapat bintang satu, minimal pengabdian Polri adalah 26 tahun di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Partai Demokrat di DPR merilis kumpulan foto Epstein lainnya

Mahfud juga menyinggung fenomena promosi yang dinilai tidak masuk akal.

“Nah, kalau ada yang baru 22 tahun dan bekerja, naik jabatan di mana? Nah, metrokrasi itu tidak ada,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa semua yang disampaikannya berdasarkan data.

“Dan yang saya bicarakan itu bukan fitnah. Buktinya nanti saya bawa rapat. Ini lho, belum waktunya. Ini lho, yang sudah dipecat itu balik lagi. Semua ada di sana,” kata kuncinya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru