BANDASAPULUAH.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi tantangan berat. Lembaga antirasuah itu resmi digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena gagal mengusut Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Inti gugatannya adalah keengganan KPK memanggil dan memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution, baik sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan – meski sudah diperintahkan hakim – maupun dalam penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum dengan tidak memanggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, padahal sudah diperintahkan hakim, kata Boyamin.
Selain itu, kata Boyamin, ada poin lain dalam gugatan tersebut, yakni soal kerugian sebesar Rp. 2,8 miliar dari dakwaan mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Obadiah Putra Ginting yang ditemukan di rumah Topan saat operasi tangkap tangan (OTT).
Poin kedua, tidak ada upaya pemaksaan surat perintah untuk menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin yang dua kali tidak memenuhi panggilan sah KPK, kata Boyamin.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dimaksudkan untuk memaksa KPK memanggil Bobby Nasution dan Muryanto Amin.
Boyamin berharap gugatan ini memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bobby Nasution dan Muryanto Amin, serta mempertanggungjawabkan kerugian sebesar Rp. 2,8 miliar.
Sidang praperadilan perdana rencananya digelar pada 5 Desember 2025.
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






