Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat karena gagal menyentuh Bobby Nasution

Jumat, 28 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat karena gagal menyentuh Bobby Nasution

i

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat karena gagal menyentuh Bobby Nasution

BANDASAPULUAH.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi tantangan berat. Lembaga antirasuah itu resmi digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena gagal mengusut Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 November 2025.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Inti gugatannya adalah keengganan KPK memanggil dan memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution, baik sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan – meski sudah diperintahkan hakim – maupun dalam penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum dengan tidak memanggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, padahal sudah diperintahkan hakim, kata Boyamin.

Baca Juga :  Infeksi gastrointestinal lebih banyak dari biasanya sepanjang tahun ini

Selain itu, kata Boyamin, ada poin lain dalam gugatan tersebut, yakni soal kerugian sebesar Rp. 2,8 miliar dari dakwaan mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Obadiah Putra Ginting yang ditemukan di rumah Topan saat operasi tangkap tangan (OTT).

Poin kedua, tidak ada upaya pemaksaan surat perintah untuk menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin yang dua kali tidak memenuhi panggilan sah KPK, kata Boyamin.

Boyamin mengatakan, gugatan itu dimaksudkan untuk memaksa KPK memanggil Bobby Nasution dan Muryanto Amin.

Baca Juga :  Viral Mau Salat di Masjid, Pria Ini Diusir dan Diteriaki Karena Bukan Pengikut LDII, Netizen Hot!

Boyamin berharap gugatan ini memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bobby Nasution dan Muryanto Amin, serta mempertanggungjawabkan kerugian sebesar Rp. 2,8 miliar.

Sidang praperadilan perdana rencananya digelar pada 5 Desember 2025.

Agensi Digital JetMedia

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru