Roy Suryo Cs dilarang ke luar negeri dan harus lapor, ini alasannya Polda Metro Jaya

Kamis, 20 November 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo Cs dilarang ke luar negeri dan harus lapor, ini alasannya Polda Metro Jaya

i

Roy Suryo Cs dilarang ke luar negeri dan harus lapor, ini alasannya Polda Metro Jaya

BANDASAPULUAH.COM – Pakar telematika asal Kota Yogyakarta, Roy Suryo, bersama tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dilarang keluar negeri oleh Polda Metro Jaya. Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, larangan tersebut diajukan setelah mereka berstatus tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Benar, karena yang bersangkutan berstatus tersangka, maka wajib lapor seminggu sekali. Dan dilarang keluar negeri, tapi tidak sebagai tahanan kota, kata Kompol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Dia menjelaskan, alasan pelarangan tersebut adalah untuk memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan sedang berlangsung. “Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, untuk mencegah mereka pergi ke luar negeri,” ujarnya.

Dia mengatakan, kedelapan tersangka tetap diperbolehkan bepergian ke luar kota selama memenuhi kewajiban lapor. “Kalau ke luar kota ke Semarang, bisa ke Bali,” ujarnya.

Sekadar informasi, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Kamis (13/11/2025) lalu. Adapun alasan tidak ditahannya mereka menghadirkan saksi dan ahli mitigasi.

Sekadar informasi, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan ijazah Jokowi palsu.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Altusa 87 Gelar Temu Kangen, Perkuat Silaturahmi dan Jejaring Alumni
Silaturrahim MDN-G Perkuat Konsolidasi Diaspora Minang di Berbagai Negara
Jafri Syair Tutup Usia, Tokoh Pesisir Selatan yang Pernah Melatih SBY hingga Prabowo di Militer
Rumor Jordan Peele–Marvel muncul kembali di tengah penundaan fitur keempatnya — World of Reel
Video viral yang menunjukkan Clavicular dan N3on diserang dengan cairan merah selama siaran langsung tabrakan di masa lalu telah muncul kembali di tengah larangan Kick yang sedang berlangsung.
Cara menonton & poin pembicaraan: Adelaide v Perth
Sixers bertujuan untuk menutup tahun 2025 dengan kemenangan melawan Wildcats
Berita NFL: Chicago Bears meraih NFC North untuk pertama kalinya sejak 2018 setelah Green Bay Packers kalah dari Baltimore Ravens

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:23 WIB

Altusa 87 Gelar Temu Kangen, Perkuat Silaturahmi dan Jejaring Alumni

Senin, 25 Mei 2026 - 18:39 WIB

Silaturrahim MDN-G Perkuat Konsolidasi Diaspora Minang di Berbagai Negara

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:11 WIB

Jafri Syair Tutup Usia, Tokoh Pesisir Selatan yang Pernah Melatih SBY hingga Prabowo di Militer

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:40 WIB

Rumor Jordan Peele–Marvel muncul kembali di tengah penundaan fitur keempatnya — World of Reel

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:19 WIB

Video viral yang menunjukkan Clavicular dan N3on diserang dengan cairan merah selama siaran langsung tabrakan di masa lalu telah muncul kembali di tengah larangan Kick yang sedang berlangsung.

Berita Terbaru