Hanya buku agenda bagi Calon Solo

Rabu, 19 November 2025 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hanya buku agenda bagi Calon Solo

i

Hanya buku agenda bagi Calon Solo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz meluruskan persoalan terkait klaim KPU Surakarta yang sebelumnya arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo tahun 2005 telah dimusnahkan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Mellaz mengatakan, dokumen utama pencalonan tidak pernah dimusnahkan.

Nah kalau di Surakarta kalau tidak salah itu juga pelamar 2005/2010 kan? Berkasnya juga sudah ditemukan dan diberikan kepada pemohon, ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU RI, Rabu 19 November 2025.

Baca Juga :  Prabowo Instruksikan Pembangunan 66 RS Baru Setara RS KEI Solo

Ia menilai kesalahan itu muncul karena pernyataan dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) disampaikan dalam keadaan tertekan.

Jadi tidak, tadi katanya buku agenda yang dimusnahkan itu dokumen seperti buku tamu kita, jadi bukan dokumennya, kata Mellaz.

Lebih lanjut, Mellaz menjelaskan KPU Surakarta memang sudah berpindah kantor sehingga kemungkinan pemindahan gudang arsip menjadi kendala teknis.

“Tapi yang jelas sudah diklarifikasi (KPU Surakarta). Jadi bukan dokumen yang dimusnahkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepala BNPB Menangis Melihat Langsung Dampak Bencana Sumut, Minta Maaf Karena Sebut Hanya Mengerikan di Medsos

Ia menambahkan, pemusnahan dokumen negara juga memiliki prosedur yang ketat.

Kalaupun ada kerusakan, kalau misalnya dikatakan bisa hancur, ada syaratnya. Misalnya harus dibuat digital. Itu saja, jelasnya.

Mellaz menyayangkan isu pemusnahan dokumen itu viral tanpa memberikan klarifikasi dari KPU Surakarta.

Pertanyaannya untuk memperjelas apakah Surakarta sudah viral atau belum? Surakarta, DKI, KPU RI. DKI dan KPU RI sudah selesai, tutupnya.

Baca Juga :  Raja Juli menilai desakan mundur hanya sekedar aspirasi, padahal 1.354 orang tewas akibat banjir Sumatera.

Kasus ini mencuat setelah Komisi Informasi Publik (KIP) mempertanyakan KPU Surakarta terkait dokumen pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi.

KPU Surakarta sebelumnya menyatakan arsip tersebut telah dimusnahkan berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, padahal UU Kearsipan mengatur jangka waktu penyimpanan minimal lima tahun.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru