Hanya buku agenda bagi Calon Solo

Rabu, 19 November 2025 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hanya buku agenda bagi Calon Solo

i

Hanya buku agenda bagi Calon Solo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz meluruskan persoalan terkait klaim KPU Surakarta yang sebelumnya arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo tahun 2005 telah dimusnahkan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Mellaz mengatakan, dokumen utama pencalonan tidak pernah dimusnahkan.

Nah kalau di Surakarta kalau tidak salah itu juga pelamar 2005/2010 kan? Berkasnya juga sudah ditemukan dan diberikan kepada pemohon, ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU RI, Rabu 19 November 2025.

Ia menilai kesalahan itu muncul karena pernyataan dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) disampaikan dalam keadaan tertekan.

Jadi tidak, tadi katanya buku agenda yang dimusnahkan itu dokumen seperti buku tamu kita, jadi bukan dokumennya, kata Mellaz.

Lebih lanjut, Mellaz menjelaskan KPU Surakarta memang sudah berpindah kantor sehingga kemungkinan pemindahan gudang arsip menjadi kendala teknis.

“Tapi yang jelas sudah diklarifikasi (KPU Surakarta). Jadi bukan dokumen yang dimusnahkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan dokumen negara juga memiliki prosedur yang ketat.

Kalaupun ada kerusakan, kalau misalnya dikatakan bisa hancur, ada syaratnya. Misalnya harus dibuat digital. Itu saja, jelasnya.

Mellaz menyayangkan isu pemusnahan dokumen itu viral tanpa memberikan klarifikasi dari KPU Surakarta.

Pertanyaannya untuk memperjelas apakah Surakarta sudah viral atau belum? Surakarta, DKI, KPU RI. DKI dan KPU RI sudah selesai, tutupnya.

Kasus ini mencuat setelah Komisi Informasi Publik (KIP) mempertanyakan KPU Surakarta terkait dokumen pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi.

KPU Surakarta sebelumnya menyatakan arsip tersebut telah dimusnahkan berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, padahal UU Kearsipan mengatur jangka waktu penyimpanan minimal lima tahun.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rang Punggasan Baralek Gadang di Karawang, Adat Minang Tetap Dijunjung di Tanah Rantau
Wasekjend DPP PKPS Ajak Warga Pesisir Selatan Jaga Persaudaraan dan Hindari Perpecahan
Pengawasan Lingkungan oleh Organisasi Masyarakat: Pilar Penting Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Altusa 87 Gelar Temu Kangen, Perkuat Silaturahmi dan Jejaring Alumni
Silaturrahim MDN-G Perkuat Konsolidasi Diaspora Minang di Berbagai Negara
Jafri Syair Tutup Usia, Tokoh Pesisir Selatan yang Pernah Melatih SBY hingga Prabowo di Militer
Rumor Jordan Peele–Marvel muncul kembali di tengah penundaan fitur keempatnya — World of Reel
Video viral yang menunjukkan Clavicular dan N3on diserang dengan cairan merah selama siaran langsung tabrakan di masa lalu telah muncul kembali di tengah larangan Kick yang sedang berlangsung.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Rang Punggasan Baralek Gadang di Karawang, Adat Minang Tetap Dijunjung di Tanah Rantau

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Wasekjend DPP PKPS Ajak Warga Pesisir Selatan Jaga Persaudaraan dan Hindari Perpecahan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pengawasan Lingkungan oleh Organisasi Masyarakat: Pilar Penting Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:23 WIB

Altusa 87 Gelar Temu Kangen, Perkuat Silaturahmi dan Jejaring Alumni

Senin, 25 Mei 2026 - 18:39 WIB

Silaturrahim MDN-G Perkuat Konsolidasi Diaspora Minang di Berbagai Negara

Berita Terbaru