ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Hakim Konstitusi Arsul Sani memilih tidak melaporkan kembali anggota Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu. Sikap itu diambil meski ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Jadi selain itu (tuduhan ijazah palsu) tidak benar, keyakinan saya tentu saya juga harus bijak, begitulah adik-adik saya. Saya tidak akan melaporkan kembali, kata Arsul dalam jumpa pers di Gedung MK, Senin (17/11/2025).
Arsul menegaskan, secara institusi, MK tidak akan melaporkan anggota aliansi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ia menilai permasalahan ini merupakan hal biasa yang tidak perlu direspon dengan tindakan hukum.
Jadi, saya tidak akan menanggapi, katakanlah dengan melaporkan kembali. “Saya kira itu hal biasa,” lanjut Arsul.
Secara kelembagaan, Arsul menjelaskan MK tidak bisa melaporkan masyarakat atas tuduhan pencemaran nama baik. “MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik, itu sudah diputuskan oleh MK sendiri, kedepannya MK akan melanggar apa yang telah diputuskannya,” kata Arsul.
Sebelumnya, Arsul Sani sempat menunjukkan dokumen asli foto wisuda ijazah dan doktoralnya untuk menjawab tudingan pemalsuan. Perjalanan akademisnya dipaparkannya secara detail, termasuk disertasi berjudul “Menelaah Kembali Pertimbangan Kepentingan Keamanan Nasional dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Hukum Penanggulangan Terorisme: Studi Kasus Indonesia dengan Fokus Perkembangan Pasca Bom Bali.”
“Ada disertasi ini,” kata Arsul sambil menunjukkan dokumennya.
Gelar doktor diperolehnya dari Collegium Humanum atau Warsaw Management University, Polandia pada tahun 2020. Perkuliahan dilakukan secara daring karena pandemi COVID-19, sedangkan sebagian SKS diperoleh dari pendidikan sebelumnya di Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia sejak tahun 2011.
“Baru pada bulan Maret 2023, sekitar bulan Februari, saya diberitahu akan ada wisuda doktor di Warsawa,” ujarnya.
Arsul pun membuktikan keaslian ijazahnya dengan menunjukkan foto acara wisuda yang dihadiri istri sekaligus Duta Besar RI untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima. Ijazahnya dilegalisir oleh KBRI Warsawa sebelum ia kembali ke Indonesia.
“Di situ saya dikasih ijazah asli. Lalu setelah lulus karena mau pulang ke Indonesia 2-3 hari lagi, saya fotokopi ijazahnya, malah KBRI bantu saya fotokopi lalu dilegalisir. Ini asli dari KBRI Warsawa,” jelasnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






