Bedah Putusan MK 104, Bawaslu Pessel Mantapkan Peran dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi

Kamis, 18 September 2025 - 08:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Dalam upaya memperkuat peran pengawasan Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan bedah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis bagi Bawaslu Pessel untuk memantapkan peran dalam penanganan pelanggaran administrasi pasca putusan yang menegaskan kewenangan baru lembaga pengawas Pemilu tersebut.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Padang, DR. Khairul Fahmi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 104 /PUU-XXIII/2025, memberikan penguatan kepada Bawaslu di bidang penanganan pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah.

” Semula Bawaslu hanya berwenang memberikan rekomendasi, pasca_putusan MK diubah menjadi memutus pelanggaran administrasi,” kata Khairul Fahmi, pada kegiatan Bedah Putusan MK Nomor: 104/PUU-XVIII/2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, pada Rabu (17/09).

Dikatakan, seiring dengan perubahan kewenangan tersebut, Bawaslu perlu terus memperkuat kemampuan berkaitan hal hal teknis dalam penanganan pelanggaran administrasi seperti, kajian hukum, interpretasi norma dan hal teknis lainnya.

Baca Juga :  Dalam Sehari, 3 Nelayan Terduga Penyalahguna Narkoba di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi

Dikatakan, sebaliknya muncul beban kewajiban bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu dalam penyelesaian pelanggaran administrasi.

” Jika sebelumnya rekomendasi bisa diabaikan, kalau putusan harus dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menyampaikan, selama masa tahapan maupun non-tahapan, jajaran pengawas Pemilu mesti belajar dan selalu meng-update berbagai isu politik dan Pemilu yang terkini.

“Ini momen yang tepat bagi Bawaslu meningkatkan kompetensi khusunya penanganan pelanggaran administrasi pasca_putusan MK 104,” kata Afriki.

Baca Juga :  Harga Naik, Petani Gambir Pesisir Selatan Harapkan Ini

Sementara itu, kepala Sekretariat, Rinaldi, menambahkan, kegiatan rapat dalam kantor dengan membedah putusan MK 104 bertujuan guna menambah kompetensi seluruh jajaran Bawaslu Pesisir Selatan.

“Fokus kegiatan ini tidak terbatas bagi jajaran yang bertugas bagian penanganan pelanggaran, tetapi diikuti seluruh staf,” kata Rinaldi.

Kegiatan ini juga diikuti pihak eskternal yaitu Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi dan Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Pesisir Selatan yang diwakili oleh Fungsional Ormas Apriani.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Turun Langsung ke Lapangan, Wabup Risnaldi Tinjau Sejumlah Usulan Infrastruktur
Wabup Risnaldi Tegaskan Bantuan Bencana Jangan Ditahan, Segera Salurkan ke Masyarakat
Menembak Pessel Raih 1 Emas dan 2 Perak di Porprov XVI Sumbar 2026
Ringankan Beban Warga, Ketua GOW Pessel Serahkan Bantuan Kursi Roda di Ranah Pesisir
Wabup Risnaldi Pimpin Rapat Evaluasi Pilwana, Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Juknis
Buka Bimtek Jitupasna, Wabup Risnaldi Minta OPD Perkuat Kapasitas dan Kesiapsiagaan
Tutup Rakernas I PKPS, Wabup Risnaldi Ajak Perantau Bersinergi Bangun Pesisir Selatan
Sapi Pesisir Jadi Prioritas, Kecamatan Sutera Disiapkan Sebagai Pusat Pengembangan 

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Turun Langsung ke Lapangan, Wabup Risnaldi Tinjau Sejumlah Usulan Infrastruktur

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Wabup Risnaldi Tegaskan Bantuan Bencana Jangan Ditahan, Segera Salurkan ke Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Menembak Pessel Raih 1 Emas dan 2 Perak di Porprov XVI Sumbar 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Ringankan Beban Warga, Ketua GOW Pessel Serahkan Bantuan Kursi Roda di Ranah Pesisir

Senin, 28 September 2026 - 00:14 WIB

Wabup Risnaldi Pimpin Rapat Evaluasi Pilwana, Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Juknis

Berita Terbaru