Bedah Putusan MK 104, Bawaslu Pessel Mantapkan Peran dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi

Kamis, 18 September 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Dalam upaya memperkuat peran pengawasan Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan bedah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis bagi Bawaslu Pessel untuk memantapkan peran dalam penanganan pelanggaran administrasi pasca putusan yang menegaskan kewenangan baru lembaga pengawas Pemilu tersebut.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Padang, DR. Khairul Fahmi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 104 /PUU-XXIII/2025, memberikan penguatan kepada Bawaslu di bidang penanganan pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Semula Bawaslu hanya berwenang memberikan rekomendasi, pasca_putusan MK diubah menjadi memutus pelanggaran administrasi,” kata Khairul Fahmi, pada kegiatan Bedah Putusan MK Nomor: 104/PUU-XVIII/2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, pada Rabu (17/09).

Dikatakan, seiring dengan perubahan kewenangan tersebut, Bawaslu perlu terus memperkuat kemampuan berkaitan hal hal teknis dalam penanganan pelanggaran administrasi seperti, kajian hukum, interpretasi norma dan hal teknis lainnya.

Dikatakan, sebaliknya muncul beban kewajiban bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu dalam penyelesaian pelanggaran administrasi.

” Jika sebelumnya rekomendasi bisa diabaikan, kalau putusan harus dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menyampaikan, selama masa tahapan maupun non-tahapan, jajaran pengawas Pemilu mesti belajar dan selalu meng-update berbagai isu politik dan Pemilu yang terkini.

“Ini momen yang tepat bagi Bawaslu meningkatkan kompetensi khusunya penanganan pelanggaran administrasi pasca_putusan MK 104,” kata Afriki.

Sementara itu, kepala Sekretariat, Rinaldi, menambahkan, kegiatan rapat dalam kantor dengan membedah putusan MK 104 bertujuan guna menambah kompetensi seluruh jajaran Bawaslu Pesisir Selatan.

“Fokus kegiatan ini tidak terbatas bagi jajaran yang bertugas bagian penanganan pelanggaran, tetapi diikuti seluruh staf,” kata Rinaldi.

Kegiatan ini juga diikuti pihak eskternal yaitu Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi dan Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Pesisir Selatan yang diwakili oleh Fungsional Ormas Apriani.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tutup Rakernas I PKPS, Wabup Risnaldi Ajak Perantau Bersinergi Bangun Pesisir Selatan
Sapi Pesisir Jadi Prioritas, Kecamatan Sutera Disiapkan Sebagai Pusat Pengembangan 
Pemkab Pessel Sudah Anggarkan Jembatan Luhung di Tahun 2025, Tertunda Karena Kondisi Fiskal
Bupati Dharmasraya Kagumi Keindahan Pulau Kapo-Kapo, Ajak Wisatawan Kunjungi Pesisir Selatan
Turnamen Voli Padang Rubiah Resmi Dibuka, Zarfi Deson Apresiasi Semangat Generasi Muda
Wabup Risnaldi Tutup Semarak Idul Fitri dengan Meriah, Pantai Carocok Dipadati Ribuan Pengunjung
Safari Ramadhan ke Linggo Sari Baganti, Wabup Risnaldi Ajak Warga Syukuri Nikmat Allah
PGRI Koto XI Tarusan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Bayang Utara

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:25 WIB

Tutup Rakernas I PKPS, Wabup Risnaldi Ajak Perantau Bersinergi Bangun Pesisir Selatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:54 WIB

Sapi Pesisir Jadi Prioritas, Kecamatan Sutera Disiapkan Sebagai Pusat Pengembangan 

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:02 WIB

Pemkab Pessel Sudah Anggarkan Jembatan Luhung di Tahun 2025, Tertunda Karena Kondisi Fiskal

Senin, 30 Maret 2026 - 18:58 WIB

Bupati Dharmasraya Kagumi Keindahan Pulau Kapo-Kapo, Ajak Wisatawan Kunjungi Pesisir Selatan

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:50 WIB

Turnamen Voli Padang Rubiah Resmi Dibuka, Zarfi Deson Apresiasi Semangat Generasi Muda

Berita Terbaru