BANDASAPULUAH.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri.
Pembatasan tersebut berlaku mulai H-3 hingga H+3 Lebaran, dengan tujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Sekdakab Pesisir Selatan Zainal Arifin menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan itu, hanya truk yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat dan logistik penting yang diizinkan beroperasi.
“Pada H-3 hingga H+3 Lebaran, kita sudah mengeluarkan surat edaran. Truk yang boleh beroperasi hanya yang mengangkut kebutuhan sembako, logistik, serta BBM,” ujarnya di Painan, Selasa (17/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang lainnya, termasuk truk pengangkut crude palm oil (CPO), diminta untuk tidak beroperasi sementara selama periode tersebut.
“Seperti mobil CPO itu sudah kita ingatkan, mulai H-3 sampai H+3 untuk tidak beroperasi di Pesisir Selatan, sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberi perhatian khusus terhadap keberadaan pasar tumpah yang kerap meluber hingga ke badan jalan, terutama menjelang Lebaran.
Menurut Zainal Arifin, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolres untuk menyiagakan petugas di sejumlah titik pasar guna mengantisipasi kemacetan akibat aktivitas jual beli yang meningkat.
“Pasar-pasar tumpah juga menjadi perhatian kita. Bersama Pak Kapolres kemarin kita sudah sepakat menyiagakan petugas di pasar yang meluber sampai ke jalan atau badan jalan,” jelasnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama masa Lebaran di wilayah Pesisir Selatan.






