BANDASAPULUAH.COM — Di tengah derasnya arus digitalisasi dan perkembangan kecerdasan buatan, masyarakat Minangkabau dinilai memiliki modal budaya yang kuat untuk menghadapi perubahan zaman.
Modal tersebut adalah konsep raso jo pareso, perpaduan antara kecerdasan akal dan kecerdasan batin yang menjadi bagian penting dari filosofi kehidupan masyarakat Minangkabau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Budayawan Minangkabau Yulizal Yunus Dt Rajo Bagindo dalam Seminar Keminangkabauan Seri 2 (Seminangs-2) yang mengusung tema “Digitalisasi Adat dan Humanisasi Adat” di Aula Kantor DPD RI Sumatera Barat, Jumat (24/12/2026).
Yulizal mengatakan, revolusi digital telah menghapus batas ruang dan waktu. Informasi bergerak dalam hitungan detik, kecerdasan buatan membantu manusia mengambil keputusan, sementara media sosial turut membentuk cara masyarakat berpikir, berinteraksi, hingga memandang identitasnya sendiri.
Dalam situasi tersebut, masyarakat adat, termasuk masyarakat Minangkabau, menghadapi pilihan besar. Apakah hanya menjadi penonton perubahan atau menjadi pelaku yang memanfaatkan teknologi untuk memperkuat kebudayaan.
Menurut Yulizal, digitalisasi adat tidak boleh hanya dimaknai sebagai mengubah naskah tambo menjadi berkas elektronik, mengunggah silsilah kaum ke internet, atau mendokumentasikan rumah gadang dalam bentuk digital.
“Digitalisasi yang sejati adalah mentransformasikan nilai-nilai adat agar tetap hidup di dalam ruang digital,” ujarnya.
Ia menegaskan, teknologi hanyalah alat, sedangkan manusia yang menentukan arah penggunaannya. Karena itu, digitalisasi adat harus berjalan seiring dengan humanisasi teknologi, yakni memastikan kemajuan teknologi tetap berpihak kepada kemanusiaan, keadilan, persaudaraan, dan kebijaksanaan.
Di sinilah, kata Yulizal, konsep raso jo pareso menjadi sangat penting.
Raso jo Pareso, Kecerdasan Minangkabau
Yulizal menjelaskan, pareso merupakan kecerdasan intelektual yang berkaitan dengan kemampuan berpikir jernih, menganalisis persoalan, mempertimbangkan sebab-akibat, serta mengambil keputusan berdasarkan akal sehat.
Sementara raso merupakan kecerdasan batin yang melahirkan empati, kepedulian, rasa keadilan, serta kemampuan memahami perasaan orang lain.
Dalam adat Minangkabau, kedua unsur tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri. Keduanya dipadukan menjadi raso jo pareso, yaitu perpaduan nurani dan rasionalitas yang melahirkan kebijaksanaan.
“Dari sinilah lahir prinsip bahukum ka raso jo pareso, yaitu bahwa hukum adat tidak hanya mengejar kepastian aturan, tetapi juga keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” jelasnya.
Menurut Yulizal, konsep tersebut justru semakin relevan di era digital. Algoritma mampu menghitung data, tetapi tidak mampu menghadirkan kasih sayang. Kecerdasan buatan dapat mengenali pola, tetapi tidak mempunyai hati nurani.
Karena itu, digitalisasi adat harus memastikan teknologi tetap dikendalikan oleh nilai-nilai raso jo pareso.
Menyatukan Generasi Tua dan Generasi Muda
Yulizal juga menekankan pentingnya mempertemukan generasi tua sebagai pewaris pengalaman dan kebijaksanaan adat dengan generasi muda sebagai penguasa teknologi dan komunikasi digital.
Generasi tua, katanya, menyimpan pengalaman, tambo, petatah-petitih, serta kebijaksanaan adat. Sementara generasi muda menguasai teknologi digital, kecerdasan buatan, media sosial, dan komunikasi global.
Apabila kedua kekuatan tersebut dipertemukan, maka akan lahir kesinambungan nilai yang menjadikan adat tetap hidup tanpa kehilangan relevansinya.
“Digitalisasi adat harus diarahkan untuk membangun ruang belajar bersama,” katanya.
Ia menyebut sejumlah bentuk digitalisasi yang dapat dikembangkan, seperti digitalisasi ranji kaum, dokumentasi hukum adat, arsip putusan perdamaian adat, perpustakaan tambo, museum virtual nagari, hingga pendidikan adat berbasis platform digital.
Dengan demikian, teknologi tidak memutus mata rantai kebudayaan, tetapi justru menyambungkannya antargenerasi.
Tali Tigo Sapilin dan Budaya Hukum
Dalam paparannya, Yulizal juga menjelaskan konsep Tali Tigo Sapilin sebagai kekuatan masyarakat Minangkabau dalam mengintegrasikan tiga sistem hukum.
Pertama, hukum syara’ yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah. Kedua, hukum adat yang bertumpu pada raso jo pareso sebagai sumber keadilan sosial. Ketiga, hukum negara yang menjamin kepastian hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, ketiga sistem hukum tersebut bukanlah sistem yang saling bersaing ataupun saling menegasikan. Sebaliknya, ketiganya saling menopang untuk membentuk budaya hukum yang utuh.
Syariat memberikan landasan moral, adat menghadirkan kebijaksanaan sosial, sedangkan negara menjamin kepastian hukum.
Ia menegaskan, apabila terjadi pelanggaran hukum, yang bermasalah bukanlah adat, syariat, ataupun negara, melainkan perilaku manusia yang menyimpang dari nilai-nilai ketiganya.
Memperkuat Perdamaian Adat
Yulizal juga menyinggung kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SAKO yang diluncurkan Yayasan SAKO Anak Negeri pada 24 Juli 2026 dengan menetapkan Prof. Dr. Busyra Azheri Dt. Bungsu sebagai direktur.
Menurutnya, kehadiran LBH SAKO merupakan langkah penting dalam memperkuat kelembagaan adat. LBH SAKO diharapkan menjadi jembatan antara hukum adat, hukum syariat, dan hukum negara dalam menyelesaikan sengketa secara damai.
Semangat yang dibangun adalah mengedepankan musyawarah, mufakat, dan perdamaian adat sebelum konflik berkembang menjadi permusuhan yang berkepanjangan.
Penguatan Adat, Penguatan Nasionalisme
Lebih jauh, Yulizal menyampaikan bahwa nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau sejalan dengan Empat Konsensus Dasar Bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pancasila, katanya, menemukan penguatnya dalam nilai musyawarah, gotong royong, dan keadilan adat yang menjadi bagian dari budaya masyarakat Minangkabau.
Ia juga menyinggung tradisi Minangkabau yang tidak mengenal istana dan singgasana sebagai pusat kekuasaan kerajaan. Balairung atau balai adat merupakan ruang sidang dan musyawarah masyarakat.
“Bahkan kalau ada nama Istana Basa, fungsinya tetap sebagai balai sidang, bukan istana raja,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan adat sesungguhnya juga merupakan penguatan nasionalisme Indonesia. Nilai-nilai adat yang menghargai musyawarah, persatuan, keadilan, dan perbedaan sejalan dengan semangat kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menutup paparannya, Yulizal mengatakan masyarakat Minangkabau memiliki modal sosial yang sangat berharga dalam menghadapi derasnya arus digitalisasi, yakni Minangkabau Genius yang bertumpu pada perpaduan raso jo pareso.
Karena itu, digitalisasi adat harus dipahami sebagai gerakan kebudayaan, bukan sekadar proyek teknologi. Teknologi harus menjadi alat untuk memperkuat manusia, mempererat hubungan antargenerasi, memperkokoh kelembagaan adat, dan membangun budaya hukum yang selaras dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika.






