Regulasi Baru Ojol Dipercepat, Komdigi Siapkan Pedoman Tarif Pengiriman Makanan dan Barang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ojol

i

Ilustrasi ojol

BANDASAPULUAH.COM –

Selasa, 13 Oktober 2026 – 04:00 WIB

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyelesaikan regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Peraturan ini akan mengatur pedoman penghitungan tarif pengantaran makanan dan barang dengan mempertimbangkan kepentingan pengemudi, konsumen, dan perusahaan platform digital.

Pertahankan Status Mitra, Asosiasi Ojol Dorong Penguatan Perjanjian Kemitraan

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, aturan tersebut ditargetkan terbit sebelum 31 Desember 2026, sesuai dengan batas waktu penyusunan aturan turunan yang diamanatkan dalam Perpres.

“Segera sebelum 31 Desember 2026, sesuai amanat Perpres,” kata Nezar, Senin 12 Oktober 2026.

Baca Juga :  Basel vs Aston Villa: Berita tim yang dikonfirmasi

img_title

Jelang Aksi Ojol, suasana Gedung DPR RI masih sepi

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan peraturan adalah mekanisme penghitungan biaya layanan pesan-antar makanan dan barang. Pemerintah tidak secara langsung menetapkan tarif melalui peraturan tersebut, melainkan menyiapkan pedoman sebagai acuan penghitungan tarif pelayanan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ekosistem transportasi berbasis platform digital, khususnya layanan pengiriman yang melibatkan pengemudi ojek online atau ojol.

img_title

Ketua Fraksi Golkar Turut Berduka Cita, Dukung Kapolri Tuntaskan Ojol Tewas Ditabrak Brimob Rantis

Komdigi Membedakan Perhitungan Tarif Antara Barang dan Orang

Nezar menjelaskan, penetapan tarif pengantaran makanan dan barang memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan jasa transportasi untuk mengangkut penumpang.

Baca Juga :  Cedera akibat tembakan saat protes di berita Latakia

Perbedaan tersebut berkaitan dengan karakteristik benda yang dikirim, mulai dari berat hingga dimensi barang. Selain itu, risiko dalam proses pengiriman juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan pedoman penghitungan biaya.

“Ongkos angkut barang dan makanan juga tidak sama. Karena kalau diantar barang bisa barang 1 kilogram, 2 kilogram, 3 kilogram,” kata Nezar.

Melihat perbedaan karakteristik tersebut, pemerintah berupaya mengembangkan pedoman penghitungan tarif yang dapat mengakomodasi kebutuhan layanan pesan-antar makanan dan barang.

Peraturan ini tidak hanya berfokus pada biaya operasional pengiriman saja, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan kepentingan antara pengemudi, pengguna jasa, dan perusahaan penyedia platform.

Tarif ojol harus adil bagi pengemudi, konsumen, dan platform

Nezar menegaskan, penyusunan aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 harus sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi selama bekerja.

Baca Juga :  Senyawa Tumbuhan Alami Meningkatkan Kemoterapi Melawan Leukemia

Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan kepentingan konsumen agar biaya layanan tetap wajar dan perusahaan platform dapat menjalankan kegiatan usahanya secara berkelanjutan.

Halaman Berikutnya

“Nah, yang pasti kami ingin baik driver maupun platform dan konsumen mendapatkan harga yang wajar dan semuanya bisa tumbuh dengan baik,” kata Nezar.

Halaman Berikutnya


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor

Berita Terbaru