BANDASAPULUAH.COM –
Jakarta, 8 Oktober 2026
Pada pembukaan International Sustainability Forum (ISF) di Jakarta (6/10), Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo dan Mari Pangestu mengumumkan bahwa pemerintah tidak lagi memperluas lahan pangan di kawasan hutan dan berkomitmen untuk tidak lagi melakukan deforestasi dalam rangka memperluas produksi pangan dan biofuel. Peningkatan produksi pangan dan biofuel di masa depan akan diarahkan pada pemanfaatan lahan terdegradasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pejabat negara telah berulang kali menyampaikan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan di forum internasional yang dihadiri oleh para pelaku bisnis, lembaga pembiayaan, dan pengambil kebijakan, namun hal ini masih minim dalam program kebijakan dan lemah dalam praktiknya. Ibarat pepatah ‘jauh dari api’, pelaksanaannya tidak bisa berjalan sebagaimana yang dikatakan. Pidato komitmen seperti ini seringkali hanya ada dalam perbincangan di angkasa dan belum mampu mendarat dalam praktik pembangunan nyata.
Bahkan hingga saat ini, alat-alat berat korporasi didampingi personel TNI masih terus melakukan perusakan dan penggusuran hutan alam luas yang tersebar di beberapa wilayah di Papua, yang menjadi sasaran proyek berlabel PSN (Proyek Strategis Nasional) Percetakan Sawah Rakyat, perkebunan tebu dan pabrik bioetanol, perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Komunitas adat lokal yang menjadi penjaga tanah dan hutan dikriminalisasi dan menjadi korban kekerasan atas nama pembangunan dan ketahanan pangan dan energi nasional.
Berdasarkan pantauan Solidaritas Merauke, perluasan lahan dan deforestasi yang terjadi di PSN Papua Selatan sejak tahun 2024 hingga saat ini seluas 49.787 ha. Proyek-proyek yang dilakukan atas nama swasembada pangan dan energi telah menghancurkan ekosistem hutan dataran rendah, termasuk rawa dan gambut, menggusur sumber pangan tradisional dan wilayah tempat tinggal masyarakat adat, sehingga menimbulkan konflik dan kekerasan horizontal. Sehingga, gempuran proyek berskala luas ini berdampak pada rusaknya dan terpecahnya hubungan sosial-ekologis masyarakat adat dengan wilayah kehidupannya dan sebaliknya.
Perubahan yang diakibatkan oleh proyek PSN tidak hanya sekedar berkurangnya tutupan hutan, namun meluas ke wilayah lain, pengelolaan air dan keanekaragaman hayati, yang berdampak pada sistem penghidupan, praktik budaya, ketahanan pangan, kesehatan dan pengetahuan warisan masyarakat lokal, termasuk kelangsungan hidup generasi.
Pejabat negara dan pelaku komersial seringkali meremehkan keberadaan dan pengetahuan biokultural masyarakat adat, bahwa ekosistem hutan dataran rendah dengan kekayaan alam berupa rawa dan sabana, sebagai lahan terdegradasi dan tidak produktif, lahan kosong, tidak ada pemukiman, dan sebagainya, kemudian dapat dikomodifikasi untuk menjadi sasaran proyek ekstraktif dan program pembangunan.
Oleh karena itu, Solidaritas Merauke mempertanyakan penggunaan kategori ‘lahan terdegradasi’ jika penetapannya hanya bertumpu pada ukuran biofisik atau produktivitas ekonomi, tanpa mempertimbangkan fungsi ekologi, nilai-nilai biokultural, dan pengetahuan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. Masyarakat lokal juga harus menentukan dan memutuskan pengembangan dan pemanfaatan alam di wilayahnya. Mereka adalah pemegang hak sekaligus pemegang pengetahuan yang tumbuh dari pengalaman antar generasi dalam hidup bersama, memanfaatkan, melindungi dan merawat wilayah tempat tinggalnya.
Solidaritas Merauke memandang pengumuman ini sebagai respon awal pemerintah terhadap perjuangan masyarakat adat dan komunitas lokal yang terkena dampak kegiatan proyek pangan dan energi dimanapun mereka berada, khususnya di Papua Selatan sebagai medan perlawanan. Pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan tindakan nyata dengan menghentikan PSN Pangan dan Energi di Papua Selatan dan wilayah lain di Indonesia yang telah menimbulkan kerugian sosial dan ekologi. Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan resmi seperti revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 dengan menghapus proyek pangan dan energi dari daftar PSN atau melalui Perpres untuk menghentikan PSN Papua Selatan dan mengambil langkah hukum untuk mengatur aktivitas perusahaan di lapangan agar kerusakan ekosistem hutan dataran rendah dan tempat tinggal masyarakat adat tidak terus berlanjut.
Penghentian kerusakan akibat proyek ini merupakan langkah awal dan bukan langkah terakhir, misalnya dengan menghentikan pembangunan jalan akses Wanam-Muting sepanjang 135 Km, mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025, beserta Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, dan penarikan pasukan TNI dari Tanah Papua.
Pemerintah juga perlu berupaya memulihkan hak-hak masyarakat adat korban yang mengalami kekerasan dan kehilangan tanah, dusun, dan lahan pertanian, serta memulihkan lingkungan yang rusak. Pemulihan tidak dapat diartikan sebagai rehabilitasi biofisik atau penanaman kembali pohon. Pemulihan perlu mencakup tanah dan wilayah, sistem air dan keanekaragaman hayati, sumber pangan dan mata pencaharian, keamanan, kehidupan sosial dan budaya, serta pengetahuan dan hubungan antar generasi yang terkena dampak. Proses pemulihan perlu dirancang bersama dengan masyarakat adat, dengan menghormati pengetahuan, institusi, hak dan keputusan mereka atas wilayah mereka.
Solidaritas Merauke menyerukan perubahan yang lebih mendasar dalam paradigma pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan eksponensial tanpa batas, akumulasi kapital, totaliter, ekstraktif dan eksploitatif, perubahan ke paradigma pembangunan regeneratif yang berbasis pada emansipasi dan keadilan sosial, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, kemandirian dan kolektifitas masyarakat, pemeliharaan dan pemulihan sistem sosial dan ekologi, yang saling berkaitan.
Jakarta, 08 Oktober 2026
Juru bicara:
Franky Samperante: +62 813 1728 6019 ; Teddy J Wakum: +62 822-4245-0431 ;
Budiarti Putri: +62 811 1463 105.
Solidaritas Merauke merupakan koalisi organisasi masyarakat sipil dan korban yang memperjuangkan dan membela hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena dampak Proyek Strategis Nasional.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency






