BANDASAPULUAH.COM –
RM.pengenal Orang Bebas – Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI terus memperkuat penanganan konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas organisasi sekaligus melindungi pegawai dari berbagai risiko dalam menjalankan tugasnya.
Upaya tersebut dilakukan melalui implementasi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) MPR RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inspektur Jenderal Sekretariat Jenderal MPR RI Anies Mayangsari Muninggar menegaskan, penanganan konflik kepentingan merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas organisasi sekaligus melindungi pegawai dari berbagai risiko dalam menjalankan tugasnya.
Pengelolaan benturan kepentingan harus kita tempatkan sebagai instrumen pencegahan, bukan sekedar kewajiban administratif. Pengelolaan yang baik akan membantu melindungi pejabat dan pegawai dari risiko, menjaga objektivitas keputusan, memperkuat integritas organisasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, ujarnya saat menyampaikan laporan pelaksanaan Sosialisasi Sekjen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, di Gedung GBHN, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. (6/10/2026).
Hadir dalam acara tersebut Plt. Sekjen MPR RI Heri Herawan, Kepala Biro Peradilan dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI Dr. Wachid Nugroho, serta Kepala Biro Kajian Konstitusi MPR RI Dyastasita WB, dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MPR RI Hendry yang mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.
Hadir pula para pejabat Eselon III dan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, baik yang hadir secara langsung maupun mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.
Menurut Anies, konflik kepentingan bisa berkembang menjadi keputusan yang tidak objektif jika tidak dikelola dengan baik. Akan terjadi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.
Baca juga: Heri Herawan: Pengelolaan Benturan Kepentingan Perkuat Tata Kelola Sekretariat Jenderal MPR RI
Hal ini dapat menurunkan kualitas pelayanan, merusak reputasi organisasi, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Ia menambahkan, Perpres Nomor 6 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penanganan Benturan Kepentingan.
Hal inilah yang menjadi landasan Sekretariat Jenderal MPR RI dalam membangun sistem penanganan konflik kepentingan di lingkungan internal.
Anies mengungkapkan, berdasarkan evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) periode B-18 hingga Juli 2026, capaian penanganan konflik kepentingan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI masih berada di angka 56 persen.
“Masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, dengan waktu yang tersedia hingga bulan Desember, kami berupaya meningkatkan capaian Strategi Nasional PK minimal 80 persen,” ujarnya.
Dijelaskannya, aspek yang masih perlu diperkuat antara lain pemetaan risiko, pencatatan kepentingan pribadi, deklarasi konflik kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi.
Untuk mendukung implementasi peraturan tersebut, Itjen MPR RI bersama Bagian Sistem Informasi dan Data (BSID), Biro Humas dan Sistem Informasi mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Benturan Kepentingan (SIMPATIK).
“SIMPATIC ini kami bangun sendiri bekerjasama dengan BSID. Ini merupakan produk milik MPR sendiri yang dikembangkan untuk memudahkan pegawai dalam mencatat konflik kepentingan,” jelasnya.
Baca juga: Pesan Siti Fauziah di Pelantikan Sekretariat Jenderal MPR: Perbaiki Yang Kurang
Anies mengatakan, SIMPATIK dirancang sebagai alat digital yang memudahkan setiap pegawai mencatat kepentingan pribadi dan konflik kepentingan.
Penggunaan sistem ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan pengelolaan konflik kepentingan.
“Hal ini bukan untuk mempersulit pegawai, tapi justru untuk memudahkan. Karena sekarang adalah era digital, kami berupaya menyediakan alat yang sederhana dan mudah digunakan oleh pegawai untuk mencatat konflik kepentingan,” ujarnya.
SIMPATIK dilengkapi dengan berbagai informasi pendukung, antara lain panduan penggunaan, definisi setiap menu, serta informasi mengenai tata cara input.
Sistem juga dapat mencatat pegawai yang telah memberikan masukan sehingga dapat membantu proses pemantauan kepatuhan.
Untuk aspek teknis, Anies menyebut pengembangan dan pengelolaan aplikasi dilakukan bekerja sama dengan BSID. Sedangkan Inspektorat akan melakukan pendampingan terkait substansi dan tata cara pengisian.
“Jika ada permasalahan pada sistem atau aplikasinya, kami bekerja sama dengan BSID. Namun jika berkaitan dengan substansi dan cara inputnya, Inspektorat akan melakukan pembinaan kepada pegawai,” jelasnya.
Baca juga: Siti Fauziah Membangun Semangat Sehat dan Kebersamaan Antar Pegawai Sekretariat Jenderal MPR RI
Setiap pegawai, kata Anies, nantinya bisa mengakses SIMPATIK dengan menggunakan identitas yang telah dimilikinya, baik melalui NIP maupun alamat surat elektronik resmi.
Peluncuran SIMPATIK direncanakan pada 8 Oktober 2026 sekaligus mensosialisasikan cara pengoperasiannya kepada seluruh karyawan. Lebih lanjut, Anies menegaskan deklarasi konflik kepentingan tidak boleh dianggap sebagai pengakuan kesalahan.
Di sisi lain, pencatatan dan deklarasi merupakan wujud keterbukaan dan tanggung jawab dalam menjaga profesionalisme dan integritas.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pegawai Sekretariat Jenderal MPR RI untuk memiliki kesadaran yang sama bahwa pencatatan konflik kepentingan pada dasarnya merupakan mekanisme perlindungan bagi pegawai.
“Kami berharap pegawai memahami bahwa benturan kepentingan merupakan instrumen untuk melindungi pegawai dari berbagai risiko yang mungkin timbul ketika menghadapi benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya. Jadi, pencatatan dilakukan untuk melindungi pegawai, bukan karena pegawai melakukan kesalahan,” tutupnya.
Perbarui berita dan artikel RM.ID hal menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan berita terhangat setiap hari dari RM.id. Ayo gabung di Grup Telegram “Berita Rakyat Merdeka Update”caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency






