BANDASAPULUAH.COM –
KedaiPena.com – Menanggapi keinginan legislator PDIP Deddy Sitorus yang ingin mengajukan hak angket kasus ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menyatakan hal itu bisa dilakukan. Jadi Wakil Presiden Gibran punya kesempatan membuktikan keabsahan ijazahnya.
Sesuai UU MD3, seluruh anggota DPR berhak mengajukan hak angket, termasuk Deddy Sitorus. Kalau memang Deddy ingin mengajukan hak angket, lakukan saja sesuai undang-undang, kata Fernando di Kedai Pena, Kamis 8 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, syarat pengajuan hak angket sebagaimana tertuang dalam UU 17/2014 harus diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR yang berasal lebih dari satu fraksi. Usulan harus disertai dengan dokumen yang memuat materi kebijakan/implementasi hukum yang akan diselidiki dan alasan dilakukannya penyelidikan.
Usulan sah diterima apabila disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR. Dan keputusan menyetujui hak angket harus disetujui lebih dari 1/2 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Saya kira aturannya sudah jelas. Sepertinya Deddy sangat berharap Gibran dimakzulkan, ujarnya.
Fernando menilai jika hak angket ini disetujui, Gibran punya kesempatan membuktikan keabsahan ijazahnya.
“Melalui hak angket ini, Gibran akan bisa membuktikan bahwa dirinya sudah tamat SMA dan perguruan tinggi. Karena DPR akan melakukan pengusutan di tempat Gibran belajar untuk melakukan verifikasi. Gibran tidak akan dimakzulkan tapi akan mendapat kepastian bahwa pendidikannya setara SMA dan perguruan tinggi, sehingga semakin memperkuat posisinya menghadapi Pilpres 2029,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Rafik
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency






