BANDASAPULUAH.COM — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan melakukan penindakan setelah beredar video berdurasi 14 detik dan foto di media sosial Facebook yang diduga memperlihatkan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial GN (39) di kawasan Kampung Ambacang, Kenagarian Sawah Laweh, Kecamatan Bayang, Selasa sore (6/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di lapangan terkait konten yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat dua orang perempuan yang diduga sedang mengonsumsi narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan GN di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kediaman yang bersangkutan. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Penyelidikan kemudian dikembangkan terhadap seorang perempuan lainnya yang berinisial FR. Berdasarkan keterangan orang tua FR, yang bersangkutan diketahui telah berangkat ke Singapura.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman informasi, orang tua FR turut dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Sementara itu, GN telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine serta mendalami kronologis dan keterkaitan para pihak dengan video yang beredar tersebut sesuai prosedur penyidikan.
Penanganan perkara ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar dan keresahan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Polres Pesisir Selatan menyatakan akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.






