BANDASAPULUAH.COM –
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan skema insentif baru bagi mitra Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp2.000 per porsi makanan yang didistribusikan, berlaku mulai 5 Oktober 2026. Perubahan ini terjadi di tengah sorotan fasilitas operasional SPPG dan dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang dialami 24 siswa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
BGN menegaskan, penyesuaian insentif tersebut bukan sekedar pengurangan nominal dari sebelumnya Rp6 juta per hari per dapur, melainkan perubahan dasar perhitungan dari harian menjadi per porsi. Tujuannya agar besaran insentif lebih proporsional dengan jumlah layanan yang diberikan masing-masing dapur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapat insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Kemudian kita sesuaikan sesuai proporsinya, yaitu kita kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” kata Kepala BGN Sudaryono dalam siaran persnya, Kamis (1/10/2026).
Dengan skema baru ini, SPPG yang menyalurkan 3.000 porsi sehari akan mendapat insentif Rp6 juta, dapur dengan 2.000 porsi mendapat Rp4 juta, dan 1.000 porsi mendapat Rp2 juta. Insentif ini merupakan bagian dari alokasi sebesar Rp15.000 per penerima manfaat yang meliputi Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan dan kualitas layanan. Insentif hanya diberikan jika SPPG benar-benar beroperasi dan melayani penerima manfaat.
Ikhtisar Fasilitas dan Kesiapan Operasional
Perubahan insentif ini juga dibarengi dengan sorotan terhadap fasilitas operasional SPPG. Postingan di media sosial yang memperlihatkan kondisi gedung SPPG dan kendaraan operasional di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan dan pengawasan infrastruktur. BGN menegaskan, kondisi di satu lokasi belum tentu mencerminkan kondisi seluruh SPPG di Indonesia. Menilai fasilitas yang diidentifikasi sebagai terbengkalai memerlukan verifikasi mendalam mengenai status bangunan, kepemilikan aset, kesiapan operasional, dan alasan penggunaan.
Setiap SPPG mempunyai ketentuan operasional yang harus dipenuhi. Dapur yang tidak memenuhi persyaratan atau melanggar standar operasional dapat dikenakan penghentian sementara untuk evaluasi dan perbaikan. Oleh karena itu, sorotan terhadap fasilitas di Rangkasbitung menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap pembangunan dan pemanfaatan fasilitas pendukung MBG.
Perluasan Pelayanan MBG dan Penguatan Pengawasan
Di tengah berbagai sorotan, BGN terus memperluas jangkauan layanan MBG, termasuk ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan prevalensi stunting yang tinggi. Pada tanggal 2 Oktober 2026, BGN mengaktifkan 480 SPPG baru di 16 provinsi.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency






