ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti fenomena masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan yang tersapu banjir di wilayah Sumatera dan Aceh. Saat ini banyak masyarakat yang memanfaatkan kayu dengan berbagai ukuran dan jenis sebagai bahan bangunan untuk memperbaiki rumah.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini menegaskan, pengelolaan kayu pasca banjir tidak bisa dibiarkan terus berlanjut tanpa aturan yang jelas. Pemanfaatannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Saat ini kita melihat warga memanfaatkan kayu dengan berbagai ukuran dan jenis menjadi barang bernilai ekonomi seperti papan dan sejenisnya. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus karena penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Alex, Senin (15/12/2025).
Alex menjelaskan, kayu yang terbawa banjir termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 4 UU Pengelolaan Sampah. Kategori limbah spesifik juga mencakup limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, limbah B3, puing-puing pembongkaran bangunan, dan limbah yang timbul secara tidak berkala.
Limbah spesifik memerlukan penanganan khusus karena karakteristik, volume, dan frekuensi kemunculannya. Penanganannya memerlukan metode yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu.
Legislator yang juga menjabat sebagai Ketua PDIP Sumbar ini menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 sebagai petunjuk teknis UU Pengelolaan Sampah memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memanfaatkan sampah hasil bencana menjadi kegiatan yang bernilai ekonomi.
Alex mengapresiasi warga yang melihat nilai ekonomi dari kayu tersebut. Namun, ia menegaskan pemanfaatannya harus diatur dan dikoordinasikan oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi eksploitasi yang merugikan kepentingan umum.
“Di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah, kehadiran kayu ini setidaknya akan membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam menghadapi dampak bencana,” tambah Alex.
Tumpukan kayu gelondongan tersebut juga mengganggu aktivitas nelayan yang melaut di sejumlah wilayah pesisir. Alex menyarankan agar pemerintah daerah memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk membersihkan tumpukan kayu tersebut agar pembersihan bisa dilakukan dengan relatif cepat.
Ia menyinggung pengalaman Sumbar dalam menangani sampah spesifik berupa puing-puing bangunan pascagempa besar September 2009. Pola penanganan serupa bisa diterapkan untuk mengelola kayu sisa banjir bandang.
“Sama seperti puing-puing bangunan, kayu ini tentunya akan banyak diminati. Apalagi kualitas kayunya terlihat sangat bagus dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi,” kata Alex.
Sementara itu di Aceh, Gubernur Muzakir Manaf juga melarang pihak manapun mengambil kayu-kayu yang tersapu banjir kecuali untuk keperluan darurat atau sebagai barang bukti untuk penyidikan. Kayu tersebut akan digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum lingkungan.
Pernyataan Alex Indra Lukman menekankan pentingnya aturan dalam pengelolaan sumber daya pascabencana. Pemanfaatan kayu bulat secara terukur dan teratur diharapkan dapat membantu pemulihan perekonomian masyarakat terdampak tanpa menimbulkan permasalahan hukum baru.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






