BANDASAPULUAH.COM -Jaksa Kejaksaan Tinggi Banten yang terjaring operasi tangkap tangan KPK diduga memeras WN Korea Selatan hingga Rp2,4 miliar.
Pemerasan disebut-sebut dilakukan bersama dua jaksa lainnya yang melibatkan pengacara dan ahli bahasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Total uang yang diminta diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar, kata sumber RMOL di KPK, Jumat dini hari, 19 Desember 2025.
Sumber menyebutkan, korban merupakan warga negara Korea Selatan yang berprofesi sebagai animator. Ia sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dan berstatus tersangka hingga kasusnya masuk ke pengadilan.
Selama proses persidangan, jaksa diduga mulai melakukan pemerasan uang. Mereka menyiapkan pengacara dan ahli bahasa yang telah diatur sebelumnya untuk berkomunikasi dengan para korban.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mendeteksi praktik tersebut dan merencanakan operasi penangkapan terhadap tiga jaksa. Namun rencana itu diduga bocor. Kejaksaan Agung melalui Jamintel kemudian menggelar sidang etik.
Dalam sidang etik, uang yang diduga hasil pemerasan dikembalikan kepada korban. Pengembalian ini berarti proses pidana tidak akan dilanjutkan.
KPK sendiri melakukan OTT pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap seorang jaksa bernama Reddy Zulkarnain, dua orang pengacara salah satunya Didik Feriyanto, serta enam pihak swasta termasuk Maria Siska yang berperan sebagai ahli bahasa. Dua jaksa lain yang diduga terlibat tidak ditahan.
Usai OTT, Kejaksaan Agung menyatakan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap empat orang, termasuk jaksa yang ditangkap KPK. Sprindik tersebut diterbitkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT.
Dengan alasan sudah memulai penyidikan, Kejaksaan Agung meminta agar penanganan kasus pungli ini dilimpahkan. KPK kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada Kamis malam, 18 Desember 2025.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






