Terkait Rapat Paripurna, Gus Yahya menyinggung putusan Syuriyah yang bermasalah

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait Rapat Paripurna, Gus Yahya menyinggung putusan Syuriyah yang bermasalah

i

Terkait Rapat Paripurna, Gus Yahya menyinggung putusan Syuriyah yang bermasalah

-Keputusan Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2025 yang meminta Yahya Cholil Staquf mundur atau diberhentikan sebagai Ketua Umum PBNU dinilai bermasalah sehingga segala keputusan turunannya juga tidak dapat diterima.

Hal itu diungkapkan Gus Yahya usai menghadiri silaturahmi bersama Kiai Sepuh dan Mustasyar PBNU di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu, 6 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, Gus Yahya menyampaikan penjelasan menyeluruh terkait berbagai persoalan internal yang berkembang beberapa hari terakhir, seraya menekankan pentingnya menjaga ketertiban organisasi agar tidak terpuruk di tengah gejolak.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Neki Kecamatan Banjit: Salurkan Insentif Tahap Akhir Tahun Anggaran 2025

Ia pun menanggapi pernyataan Rais Syuriyah PBNU Prof M Nuh bahwa Silaturahmi di Tebuireng tidak mengubah keputusan Rapat Syuriyah Harian.

“Ada pengaruhnya atau tidak, silakan. Tapi secara substansi, Rapat Harian Syuriyah itu bermasalah. Pertama, saya tidak diberi kesempatan memberikan klarifikasi,” ujarnya.

“Sampai saat ini saya terhambat untuk menjelaskannya secara terbuka. Kedua, keputusan itu diambil di luar kewenangan saya sehingga semua turunan dari keputusan itu juga bermasalah,” lanjut Gus Yahya.

Baca Juga :  Devin Vassell: Saya percaya Mitch Johnson 100 persen

Ia juga mengungkapkan, apabila Rapat Paripurna di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9-10 Desember 2025 tetap dilanjutkan dan berdasarkan Risalah Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 Desember 2025, maka Rapat Pleno tersebut juga tidak mempunyai dasar hukum yang sah.

“Jika Paripurna didasarkan pada keputusan-keputusan yang bermasalah, maka segala sesuatu yang menyusulnya juga bermasalah,” tegas Gus Yahya.

Baca Juga :  Serma Helmizon Evakuasi Ibu dan Anak yang Terjebak Banjir di Pauh, Padang

Gus Yahya juga menyinggung soal audit dan laporan keuangan yang sebelumnya dijadikan dasar tudingan terhadap dirinya.

“Saya kira sudah jelas bagi publik. Auditor mengundurkan diri karena pendapatnya dimanipulasi. Data audit sementara diminta lalu dijadikan dasar tuduhan yang tidak berdasar. Pakar hukum juga sudah angkat bicara. Semua sudah angkat bicara,” tegasnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia