Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!

i

Purbaya Tanggapi Rosan Minta Pajak BUMN Dihapuskan: Nggak Boleh!

– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak permintaan Direktur Utama Danantara Rosan Roeslani terkait penghapusan kewajiban perpajakan sejumlah BUMN. Permintaan yang diajukan beberapa tahun lalu ditolak karena perusahaan pelat merah itu dianggap sudah meraup untung.

“Dia (Rosan) minta keringanan pajak untuk beberapa perusahaan (BUMN), sebelum tahun 2023 kalau tidak salah untuk menghilangkan kewajiban perpajakannya. Ya, itu tidak mungkin,” kata Purbaya usai rapat kerja (Raker) tertutup dengan Komisi XI DPR di Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga :  Ilmuwan Menemukan Cara “Meretas” Percakapan Bakteri untuk Mencegah Penyakit Gusi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia membeberkan dua alasan utama penolakan permohonan penghapusan pajak. Salah satunya, perusahaan pelat merah yang mengajukan penghapusan kewajiban perpajakannya sudah meraup untung.

Selain itu, ada juga komponen perusahaan asing di perusahaan pelat merah yang dimaksud.

Itu dulu pernah terjadi. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing di sana juga, jelas Purbaya.

Baca Juga :  Pendukung Gus Yahya Minta Kementerian Hukum Tak Setujui Perubahan Pengurus PBNU

Meski menolak penghapusan pajak, Purbaya bersedia memberikan insentif lain kepada perusahaan pelat merah sesuai peraturan perundang-undangan.

Bendahara negara itu mencontohkan kesepakatan pemberian insentif perpajakan dalam rangka aksi korporasi besar, seperti restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah BUMN yang dilakukan Danantara.

“Beliau (Rosan) bilang kalau disuruh bayar pajak semua, itu terlalu mahal. Saya kira masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu beberapa tahun (bebas pajak), 2 tahun, 3 tahun ke depan,” kata Purbaya.

Baca Juga :  'Tentara Ukraina AWOL' meledakkan granat saat penghentian lalu lintas – aktivis — RT Rusia & Bekas Uni Soviet

Purbaya menambahkan, setelah masa insentif konsolidasi berakhir, Kementerian Keuangan akan kembali mengenakan pajak sesuai ketentuan pada setiap aksi korporasi yang dilakukan.

“Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kami bebankan. Pajak akan kami kenakan sesuai aturan. Ini Danantara baru dan juga proyek pemerintah. Jadi, itu hal biasa,” kata Purbaya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri: Jangan Ragu Laporkan Peredaran Narkoba, Termasuk Jika Melibatkan Polisi
Komdigi dan Polri Perkuat Sinergi Berantas Judi Online dan Penipuan Digital
BNN Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine, Warga Taiwan Jadi Tersangka
Hadapi Tekanan Digital, Meutya Hafid Ingatkan Pentingnya Kesehatan Mental Jurnalis
Operasi Taat 2026 Dimulai, Polri Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas
Bantu Warga Hadapi Kemarau, Brimob Polda Kalbar Distribusikan Air Bersih
Muhammadiyah Dorong Potensi Lokal Jadi Peluang Usaha Pariwisata
Indonesia dan Australia Satukan Langkah Melindungi Anak dari Risiko Digital