Satreskrim Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pidana minyak dan gas bumi (Migas) berupa praktik penyalahgunaan dan pencampuran LPG bersubsidi, Selasa (12/02/2025).
IKLAN
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dalam jumpa pers yang dipimpin Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, penyidik berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan elpiji subsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.
Penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni: AB (56) selaku pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan, MA (30), AN (36) selaku dokter penyuntik gas, MR (43), dan SU (48) selaku kenek atau pembantu dokter penyuntikan gas.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan kronologis terungkapnya kasus pidana minyak dan gas bumi (Migas) berupa praktik penyalahgunaan dan pencampuran LPG bersubsidi.
Kasus ini terungkap berdasarkan perkembangan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan wilayah lainnya di Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.
Kemudian pada Senin (01/12) personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten sekitar pukul 11.00 WIB, melakukan operasi tangkap tangan, yakni memindahkan (menyuntikkan) isi gas dari tabung gas elpiji 3 Kg (subsidi) berwarna hijau ke tabung gas elpiji 12 Kg (non subsidi) berwarna pink di tabung gas elpiji 12 Kg Cahaya Abadi milik AB yang terletak di Jl. Raya Pakuhaji No.97, RT. 05 RW.01, Desa Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sumber tabung LPG subsidi 3 Kg yang disalahgunakan berasal dari Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan daerah lain di Kabupaten Tanggerang dengan kebutuhan harian tabung gas LPG 3 Kg (bersubsidi) adalah 300 tabung LPG subsidi 3 Kg hingga 600 tabung LPG subsidi 3 Kg untuk kegiatan injeksi.
“Tersangka AB membeli dan memperoleh tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi dari pangkalan yang datang ke lokasi dengan harga Rp19.000 per tabung. Tabung gas 5,5 Kg isi suntikan dijual Rp80.000 dan dijual gas elpiji 12 Kg isi suntikan seharga Rp140.000 hingga Rp160.000,” jelasnya.
AKBP Bronto menjelaskan, pelaku sudah melakukan aksinya selama 5 bulan sejak Juli lalu.
Pelaku akan beroperasi kurang lebih pada bulan Juni 2025 dengan lokasi penyuntikan di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi AB yang berlokasi di Jl. Raya Pakuhaji No.97, RT. 05 RW.01, Desa Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. “Dari keterangan para tersangka, mereka sudah menjalankan aktivitasnya selama 5 bulan,” jelasnya.
Keuntungan yang didapat pelaku dalam sehari pelaku menjual 60-120 tabung gas elpiji 12 kg dengan harga jual Rp.
Dalam sehari AB bisa menjual tabung gas LPG 12 kg hasil injeksi 120 tabung. Keuntungan dari penjualan silinder 12 kg. hasil suntikan Rp. 45.000/tabung per hari (45.000×120 tabung = Rp 5.400.000;.
Keuntungan AB per bulan adalah Rp. 118.800.000,- (Rp.5.400.000 x 22 hari) kegiatan telah berjalan selama 5 bulan maka AB memperoleh keuntungan sebesar Rp. 594.000.000,- (Rp. 118.800.000 x 5 bulan kegiatan).
Wadirreskrimsus Polda Banten menjelaskan cara yang dilakukan pelaku.
Pelaku mengumpulkan dan membeli tabung elpiji subsidi 3 Kg dari daerah luar wilayahnya yaitu Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan daerah lain di Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten. Pelaku memindahkan (menyuntikkan) elpiji bersubsidi 3 Kg ke dalam tabung elpiji nonsubsidi 12 Kg dengan menggunakan alat berupa alat pemindah gas (tombak besi), timbangan elektronik, tali karet, dan es batu. Tabung gas hasil penyuntikan dijual ke warung dan restoran di Kabupaten Tangerang.
Motif pelakunya adalah mengambil untung dari selisih harga yang sangat signifikan, tambah Bronto.
Barang bukti yang berhasil diamankan: 1 unit kendaraan Suzuki Carry R4 warna putih dengan nomor registrasi B 9815 JZE; 1 unit kendaraan Suzuki Carry R4 warna putih dengan nomor registrasi B 9973 JAC; 1 unit kendaraan Suzuki Carry R4 warna putih dengan nomor registrasi B 9986 JAA; 1 unit kendaraan Mitsubishi L300 R4 dengan nomor registrasi B 9425 JAC; 77 tombak kendali perpindahan gas LPG; 1 timbangan digital merek NewTech; 1 karung berisi segel tabung gas 12 kg;
2.043 tabung gas Lpg 3 Kg dengan rincian: 896 tabung gas Lpg 3 Kg (terisi); 1.147 tabung gas LPG 3 Kg (kosong); 60 (enam puluh) tabung gas LPG 5,5 kg (kosong); 504 (lima ratus empat) tabung gas Lpg 12 Kg dengan rincian: 270 tabung gas Lpg 12 Kg (terisi); dan 234 tabung gas LPG 12 kg (kosong).
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam jumpa pers, AKBP Bronto Budiyono menegaskan Polda Banten berkomitmen penuh memberantas praktik penyalahgunaan elpiji subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Polda Banten akan terus memantau dan menindak segala bentuk pelanggaran di sektor migas,” tutupnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






