BANDASAPULUAH.COM -Pimpinan MPR menanggapi usulan penetapan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera dari tanggap darurat hingga bencana nasional.
Ketua MPR Ahmad Muzani menilai penetapan status bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Namun melihat kemampuan sinergis pemerintah pusat dan daerah, sejauh ini permasalahan tersebut masih bisa ditangani.
“Kalau melihat kemampuan sinergis Pemda dan Pemprov, saya kira sudah saatnya hal ini ditangani,” kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.
“Tetapi semua tergantung keputusan Presiden. Karena penetapan bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden melalui Keputusan Presiden,” imbuhnya.
Muzani menambahkan, Presiden Prabowo Subianto yang saat ini meninjau lokasi terdampak diyakini bisa melihat langsung situasi di lapangan.
“Saya melihat Presiden hari ini di Sumut dan saat ini beliau berada di Aceh, beliau pasti melihat langsung keadaan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditangani semuanya,” tutupnya.
Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sebagian besar Pulau Sumatera semakin menunjukkan betapa memilukannya tragedi tersebut.
Hingga Minggu malam, 30 November 2025, jumlah korban meninggal terus bertambah sehingga menjadikan peristiwa ini sebagai salah satu bencana alam terparah sepanjang tahun 2025.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto melaporkan total korban tewas hingga Minggu 30 November 2025 mencapai 442 orang, sedangkan 402 orang lainnya masih dinyatakan hilang di tiga provinsi terdampak; Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






