Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat karena gagal menyentuh Bobby Nasution

Jumat, 28 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat karena gagal menyentuh Bobby Nasution

i

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat karena gagal menyentuh Bobby Nasution

BANDASAPULUAH.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi tantangan berat. Lembaga antirasuah itu resmi digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena gagal mengusut Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Inti gugatannya adalah keengganan KPK memanggil dan memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution, baik sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan – meski sudah diperintahkan hakim – maupun dalam penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum dengan tidak memanggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, padahal sudah diperintahkan hakim, kata Boyamin.

Selain itu, kata Boyamin, ada poin lain dalam gugatan tersebut, yakni soal kerugian sebesar Rp. 2,8 miliar dari dakwaan mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Obadiah Putra Ginting yang ditemukan di rumah Topan saat operasi tangkap tangan (OTT).

Poin kedua, tidak ada upaya pemaksaan surat perintah untuk menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin yang dua kali tidak memenuhi panggilan sah KPK, kata Boyamin.

Boyamin mengatakan, gugatan itu dimaksudkan untuk memaksa KPK memanggil Bobby Nasution dan Muryanto Amin.

Boyamin berharap gugatan ini memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bobby Nasution dan Muryanto Amin, serta mempertanggungjawabkan kerugian sebesar Rp. 2,8 miliar.

Sidang praperadilan perdana rencananya digelar pada 5 Desember 2025.

Agensi Digital JetMedia

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Altusa 87 Gelar Temu Kangen, Perkuat Silaturahmi dan Jejaring Alumni
Silaturrahim MDN-G Perkuat Konsolidasi Diaspora Minang di Berbagai Negara
Jafri Syair Tutup Usia, Tokoh Pesisir Selatan yang Pernah Melatih SBY hingga Prabowo di Militer
Rumor Jordan Peele–Marvel muncul kembali di tengah penundaan fitur keempatnya — World of Reel
Video viral yang menunjukkan Clavicular dan N3on diserang dengan cairan merah selama siaran langsung tabrakan di masa lalu telah muncul kembali di tengah larangan Kick yang sedang berlangsung.
Cara menonton & poin pembicaraan: Adelaide v Perth
Sixers bertujuan untuk menutup tahun 2025 dengan kemenangan melawan Wildcats
Berita NFL: Chicago Bears meraih NFC North untuk pertama kalinya sejak 2018 setelah Green Bay Packers kalah dari Baltimore Ravens

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:23 WIB

Altusa 87 Gelar Temu Kangen, Perkuat Silaturahmi dan Jejaring Alumni

Senin, 25 Mei 2026 - 18:39 WIB

Silaturrahim MDN-G Perkuat Konsolidasi Diaspora Minang di Berbagai Negara

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:11 WIB

Jafri Syair Tutup Usia, Tokoh Pesisir Selatan yang Pernah Melatih SBY hingga Prabowo di Militer

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:40 WIB

Rumor Jordan Peele–Marvel muncul kembali di tengah penundaan fitur keempatnya — World of Reel

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:19 WIB

Video viral yang menunjukkan Clavicular dan N3on diserang dengan cairan merah selama siaran langsung tabrakan di masa lalu telah muncul kembali di tengah larangan Kick yang sedang berlangsung.

Berita Terbaru