BANDASAPULUAH.COM – Pakar telematika Roy Suryo menegaskan tak ingin berdamai dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan fitnah ijazah palsu. Akibat hal tersebut, Roy ditetapkan sebagai tersangka.
Roy berpandangan, perdamaian bisa tercapai jika kedua belah pihak mengakui adanya perdamaian. Perdamaian juga bisa dilakukan tanpa syarat apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Karena saya dengar, wah, ada yang minta kita minta maaf. Kenapa dia yang minta maaf? Harusnya dia yang minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia karena sudah membohongi rakyat,” kata Roy dalam acara Interupsi bertajuk ‘Roy Suryo Cs Berdebat, Tolak Berdamai dengan Jokowi’ yang ditayangkan di iNews, Kamis (27/11/2025).
Karena itu, Roy dengan tegas menyatakan tak ingin mengunjungi Jokowi untuk melakukan proses perdamaian.
Ia meminta Jokowi membuka dokumen ijazahnya kepada publik.
“Datang ke tempat yang netral, masyarakat akan buka ijazah di depan umum seperti yang dilakukan Pak Arsul Sani tadi, bagus, dia negarawan. Meski di Polandia bilang ada masalah, tapi dia negarawan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Projo Freddy Damanik mengatakan, pihak Jokowi belum pernah secara langsung maupun melalui kuasa hukum melontarkan wacana mediasi terkait tudingan ijazah palsu.
“Kita sama-sama tahu kenapa rencana mediasi itu populer di masyarakat. Ketika R-KUHAP disetujui, diputuskan, lalu Ketua Komisi III (DPR), saya kira wacana mediasi itu bagus, seperti kata Prof Jimly, kedua belah pihak mau atau tidak? kata Freddy.
Ia menambahkan, dengan pernyataan Roy Suryo yang tidak ingin berdamai dengan Jokowi, maka satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini adalah melalui pengadilan.
“Memang saya sebagai badan hukum melihat hal ini sudah lama menjadi perhatian masyarakat dan menjadi polemik. Padahal saya melihat satu-satunya jalan keluarnya adalah dengan memutuskan melalui putusan pengadilan. Artinya, putusan pengadilan akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak, meski ada yang tidak setuju dengan putusan tersebut,” ujarnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






