OLEH : FIRMAN TENDRY MASENGI
IKLAN
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
KENYAMANAN terhadap ijazah Presiden Joko Widodo kembali muncul dan membawa publik pada pertanyaan krusial: mengapa negara sebesar Indonesia belum memiliki sistem verifikasi dokumen publik yang kuat, transparan, dan teruji?
Pertanyaan sederhana ini berubah menjadi krisis hukum karena lembaga negara gagal menjawabnya dengan tegas. Ketika arsip KPU dipertanyakan, perguruan tinggi hanya memberikan klarifikasi terbatas, sementara aparat penegak hukum sibuk memproses pelapor, maka persoalan yang seharusnya bersifat teknis justru menjadi cermin retaknya landasan hukum Indonesia.
Di tengah kegaduhan tersebut, kita melihat runtuhnya sejumlah asas hukum yang menjadi penopang supremasi hukum. Asas kepastian hukum (rechtszekerheid) mengharuskan negara memberikan bukti yang jelas dan tidak ambigu, khususnya mengenai dokumen pejabat publik.
Namun, kepastian ini digantikan oleh pernyataan silang. Asas legalitas (lex certa) menghendaki tindakan pejabat yang tegas, tidak reaktif, dan berdasarkan aturan. Namun yang muncul adalah kriminalisasi yang terkesan lebih berfungsi untuk meredam suara-suara kritis dibandingkan mencari kebenaran. Prinsip akuntabilitas administratif juga melemah karena tidak jelasnya penyimpanan dan retensi dokumen pencalonan presiden.
Dalam teori pembuktian, setiap dokumen publik harus memenuhi unsur keaslian, lacak balak, dan integritas. Ketiadaan standar nasional menjadikan ketiga prinsip ini rapuh. Indonesia tidak memiliki Protokol Verifikasi Dokumen Nasional, laboratorium forensik dokumen independen, atau sistem audit arsip terintegrasi. Alhasil, polemik seputar ijazah presiden berubah menjadi drama politik, bukan sekadar proses administrasi yang seharusnya sederhana.
Banyak pihak menilai beban pembuktian (actor incumbit probatio) ada pada pihak yang menuding. Namun prinsip-prinsip hukum tidak dapat berjalan dalam ruang hampa. Dalam kasus yang melibatkan pejabat publik, negara tetap mempunyai kewajiban untuk memastikan seluruh dokumen publik dapat diaudit. Bahkan in dubio pro reo yang biasa melindungi terdakwa di pengadilan, tidak bisa dijadikan alasan negara menutup ruang klarifikasi. Sebaliknya, pejabat publik di negara-negara demokratis justru mempunyai ambang batas toleransi yang lebih luas terhadap kritik.
Lihat bagaimana yurisdiksi lain menyelesaikan polemik serupa. Di Amerika Serikat, Gedung Putih merilis akta kelahiran Barack Obama dalam bentuk panjang untuk meredam spekulasi. Di Brasil, ijazah Dilma Rousseff diverifikasi melalui audit akademis oleh otoritas pendidikan. Di India, sengketa ijazah Narendra Modi diselesaikan melalui mekanisme UU Hak Atas Informasi tanpa mengkriminalisasi pengkritiknya. Dalam semua kasus ini, negara bertindak secara institusional, bukan secara represif.
Indonesia sedang menuju ke arah yang berlawanan. Daripada membuat mekanisme verifikasi, pihak berwenang lebih cepat memproses laporan pencemaran nama baik. Padahal, permasalahan sebenarnya terletak pada lemahnya tata kelola arsip publik. Dalam hukum administrasi, hilangnya arsip penting merupakan salah satu bentuk maladministrasi arsip publik yang dapat melemahkan legitimasi pejabat dan merusak kredibilitas negara. Tanpa catatan yang dapat diverifikasi, tidak ada kepastian hukum; tanpa kepastian hukum, tidak ada otoritas yang dapat dipercaya.
Polemik ini juga mengungkap ketidaksiapan negara menghadapi era transparansi digital. Saat masyarakat meminta verifikasi, tanggapan negara terkesan defensif. Namun transparansi proaktif adalah standar demokrasi modern. Presiden, menteri, dan pejabat tinggi negara di berbagai negara demokratis seringkali secara sukarela membuat dokumen penting untuk menjaga legitimasi. Transparansi bukanlah suatu kelemahan, melainkan alat untuk memulihkan kepercayaan publik.
Pada titik inilah keharusan hukum Indonesia menjadi jelas: kita memerlukan standar nasional untuk verifikasi dokumen publik. Belum adanya protokol nasional membuat polemik seperti ini terus berulang. Harus ada prosedur standar yang mengatur verifikasi dokumen akademik pejabat negara, retensi arsip calon presiden, audit arsip digital, dan integrasi data universitas dengan lembaga negara. Indonesia perlu membangun laboratorium forensik dokumen terakreditasi yang dapat menilai keaslian dokumen secara ilmiah, bukan berdasarkan klaim institusi.
Selain itu, pemerintah perlu menata kembali penggunaan pasal pencemaran nama baik pada hal-hal yang menyangkut kepentingan publik. Mekanisme hukum tidak boleh digunakan untuk membatasi pertanyaan-pertanyaan yang masuk akal dari masyarakat. Kritik terhadap pejabat publik tidak bisa diperlakukan sama dengan serangan pribadi. Jika negara mengkriminalisasi kritik tanpa terlebih dahulu memberikan mekanisme transparansi, maka hukum menjadi instrumen kekuasaan, bukan alat pelayanan publik.
Gegernya ijazah Jokowi menunjukkan bahwa permasalahan terbesar bukanlah ijazah itu sendiri, melainkan rapuhnya ekosistem hukum dan administrasi negara. Kita menyaksikan sebuah paradoks: sebuah negara yang menuntut warganya untuk patuh pada pemerintah justru gagal menunjukkan pemerintahan yang tertib dan dapat diaudit. Polemik ini juga menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia masih terjebak pada budaya politik personal, bukan budaya institusi.
Ke depan, negara harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan politik. Legitimasi pejabat negara tidak boleh bergantung pada kepercayaan semata, namun pada dokumen yang dapat diverifikasi. Jika negara ingin mengakhiri polemik ini sepenuhnya, solusinya bukan dengan membungkam kritik, melainkan dengan menerapkan mekanisme verifikasi yang transparan, independen, dan ilmiah.
Pada akhirnya, keributan soal ijazah Jokowi menjadi alarm keras bagi negara hukum Indonesia. “Bukan hanya soal dokumen pendidikan presiden, tapi soal kemampuan negara menjaga keutuhan dokumen publik, menjunjung prinsip transparansi, dan memastikan undang-undang berjalan sesuai prosedur yang obyektif?”
(*Penulis adalah advokat/pendiri RECHT Institute (Pusat Penelitian dan Pendidikan Hukum Transparansi Kemanusiaan).
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






