Komnas Haji Dukung Langkah Kemenag Beri Sanksi Travel Umrah Tidak Profesional

Jumat, 11 Agustus 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendukung langkah Kementerian Agama yang memberi sanksi travel umrah yang tidak profesional.

Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.

Ia mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” jelas Mustolih Siradj dalam keterangan tertulis yang diterima Humas, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga :  Booklet Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2024

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah membekukan izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.

Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai di situ. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban. “Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah,” sebutnya.

Baca Juga :  Beasiswa untuk 1.000 Santri 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jika pimpinan dan para pengurus PPIU, dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, maka menurut Mustolih Siradj, perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen. PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih, kata Mustolih, saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H.

“Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tampil Memukau dengan Lagu Langkisau di Turki, Mahasiswi Pessel Ini Dapat Doa Khusus dari Lisda Hendrajoni
Kesbangpol Pessel Ajak Semua Unsur Bergerak Bersama Cegah Narkoba Sejak dari Keluarga
Kesbangpol Pessel Jemput Bola ke Sekolah, Masifkan Sosialisasi Anti Narkoba untuk Anak Sekolah
Penguatan SDM, Bawaslu Pesisir Selatan Dorong Profesionalisme dan Kemandirian Lembaga
Lepas Rindu dan Perkuat Silaturahmi, Halal Bihalal Ikesta Jabodetabek Sukses Digelar
MDN-Global Ucapkan Selamat atas Pengukuhan IKM Qatar: Perkuat Jejaring Diaspora Minang di Dunia Internasional
Viral Video Mobil Bongkar Tangki di Pessel Usai Isi BBM di SPBU, Begini Penjelasannya
Tim Gabungan Amankan Seorang PSK di Pessel, Terungkap Layani Pelanggan dengan Tarif Rp300 Ribu

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:42 WIB

Tampil Memukau dengan Lagu Langkisau di Turki, Mahasiswi Pessel Ini Dapat Doa Khusus dari Lisda Hendrajoni

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:52 WIB

Kesbangpol Pessel Ajak Semua Unsur Bergerak Bersama Cegah Narkoba Sejak dari Keluarga

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:49 WIB

Penguatan SDM, Bawaslu Pesisir Selatan Dorong Profesionalisme dan Kemandirian Lembaga

Senin, 5 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lepas Rindu dan Perkuat Silaturahmi, Halal Bihalal Ikesta Jabodetabek Sukses Digelar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:22 WIB

MDN-Global Ucapkan Selamat atas Pengukuhan IKM Qatar: Perkuat Jejaring Diaspora Minang di Dunia Internasional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!