Hakim MK Sebut Pilkada Pessel, Pilkada yang Tidak Selesai-selesai

Jumat, 13 Agustus 2021 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pesisir Selatan tahun 2020 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun, bupati dan wakil bupati hasil pilkada 2020 telah dilantik pada akhir Februari lalu.

Pasalnya, pasangan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus kembali mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Pesisir Selatan tahun 2020. Hendrajoni-Hamdanus mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukumnya Oktavianus Rizwa secara online pada Kamis, 22 Juli lalu.

Sidang perdana perkara yang teregistrasi dengan nomor 148/PHP.BUP-XIX/2021 itu digelar di Ruang Sidang Lt 4 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta, Jumat (13/8) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemohon melalui kuasa hukum meminta pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan. Pemohon tidak mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara antara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan tetapi pemohon mempersoalkan Isu Konstitusionalitas, Hukum dan Moral dari sejumlah Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangkaian tahapan pemilihan yang cacat formil, bersifat melawan konstitusi, hukum dan moral.

“Bismillahirrahmanirrahim, sidang dalam perkara 148/PHP.BUP-XIX/2021 dengan ini dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang panel tersebut membuka persidangan.

Sesaat setelah membuka persidangan, Arief yang juga didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih menyebut Pilkada Pessel sebagai pilkada yang tidak selesai-selesai.

“Ini, ketemu terus jadinya ya. Ini pilkada yang tidak selesai-selesai,” kata Hakim Arief Hidayat sebelum mempersilahkan para pihak memperkenalkan diri.

Untuk diketahui, gugatan tersebut merupakan gugatan ketiga yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Pesisir Selatan tahun 2020.

Sebelumnya, gugatan diajukan oleh tiga orang pemohon yang disebutkan dari unsur masyarakat atau pemantau dan dari pasangan Hendrajoni Hamdanus sendiri.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sapi Pesisir Jadi Prioritas, Kecamatan Sutera Disiapkan Sebagai Pusat Pengembangan 
Program Nagari Kanyang Diperkuat Lewat Tanam Serentak, Risnaldi Bidik Pessel Jadi Lumbung Pangan
Bupati Hendrajoni Buka Portas Cup I, 24 Tim dari 3 Provinsi Ambil Bagian
PMI Salurkan 500 Paket School KIT di Pessel, Risnaldi Dorong Anak-anak Makin Semangat Belajar
42 PNS Baru Resmi Diangkat, Hendrajoni Dorong ASN Berkualitas Bangun Pesisir Selatan
Bulan Depan, Pembangunan Jembatan Ngalau Gadang di Bayang Utara Resmi Dimulai
Damkar Pessel Bergerak Cepat, Ular Masuk Rumah dan Sarang Tawon di Tarusan Berhasil Ditangani
1 Unit Rumah Semi Permanen di Lumpo Terbakar, Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:54 WIB

Sapi Pesisir Jadi Prioritas, Kecamatan Sutera Disiapkan Sebagai Pusat Pengembangan 

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:28 WIB

Program Nagari Kanyang Diperkuat Lewat Tanam Serentak, Risnaldi Bidik Pessel Jadi Lumbung Pangan

Senin, 1 Juni 2026 - 22:37 WIB

Bupati Hendrajoni Buka Portas Cup I, 24 Tim dari 3 Provinsi Ambil Bagian

Senin, 1 Juni 2026 - 22:16 WIB

PMI Salurkan 500 Paket School KIT di Pessel, Risnaldi Dorong Anak-anak Makin Semangat Belajar

Senin, 1 Juni 2026 - 11:06 WIB

42 PNS Baru Resmi Diangkat, Hendrajoni Dorong ASN Berkualitas Bangun Pesisir Selatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!