BANDASAPULUAH.COM –
JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riwanto mengatakan, pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak mengubah syarat calon yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Agus saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (1/10/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, Agus dihadirkan sebagai ahli oleh tergugat yakni KPU RI. Selain itu, KPU juga mengundang ahli lainnya yakni pakar hukum tata negara, Khairul Fahmi.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Kasus PHPU Tidak Bisa Kehilangan Status Presiden/Wakil Presiden
Agus menegaskan, pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak membatalkan syarat minimal yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU 17/2017.
Menurut dia, pasal tersebut mengatur “keadaan khusus” terkait lulusan asing.
“Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak menghilangkan syarat minimal SMA, melainkan mengatur keadaan khusus dalam rangka dokumen administrasi pencalonan. Penilaiannya tetap tergantung pada isi, keabsahan, dan kewenangan penerbit dokumen,” tulis Agus dalam paparannya.
Lebih lanjut, Agus menilai ketentuan dalam PKPU harus dibaca secara sistematis. Artinya, kata dia, pemenuhan syarat tersebut tidak berarti calon harus memiliki dokumen tertentu.
Agus juga menyinggung putusan PHPU MK pada tahun 2024. Dalam putusan tersebut, Agus menjelaskan MK telah memutuskan tidak ada bukti keberpihakan dalam PKPU 19/2023.
“Kewajiban pemenuhan persyaratan tidak sama dengan kewajiban memiliki suatu bentuk dokumen tertentu, jika peraturan perundang-undangan mengakui dokumen lain sebagai bukti pemenuhan persyaratan,” kata Agus.
“Selama terdapat dokumen sah dari lembaga yang berwenang yang menjelaskan tentang kesetaraan pendidikan yang telah diselesaikan, maka berdasarkan surat keterangan dari lembaga yang berwenang tersebut menjadi dasar penilaian KPU bahwa persyaratan pendidikan telah terpenuhi.”
Baca juga: Mantan Ketua KPU Soal Suket Gibran: Kami Anggap Dokumen dari Lembaga Benar, Kecuali Dibuktikan Lain
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency






