Sidang PHPU Gibran: Pakar Hukum UNS Bela Pasal PKPU yang Kontroversial, Sebut Atur Keadaan Khusus

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM –

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riwanto mengatakan, pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak mengubah syarat calon yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Agus saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (1/10/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Agus dihadirkan sebagai ahli oleh tergugat yakni KPU RI. Selain itu, KPU juga mengundang ahli lainnya yakni pakar hukum tata negara, Khairul Fahmi.

Baca Juga :  Millie Bobby Brown Menarik Perhatian Dengan Foto Bikini Merahnya

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Kasus PHPU Tidak Bisa Kehilangan Status Presiden/Wakil Presiden

Agus menegaskan, pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak membatalkan syarat minimal yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU 17/2017.

Menurut dia, pasal tersebut mengatur “keadaan khusus” terkait lulusan asing.

“Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak menghilangkan syarat minimal SMA, melainkan mengatur keadaan khusus dalam rangka dokumen administrasi pencalonan. Penilaiannya tetap tergantung pada isi, keabsahan, dan kewenangan penerbit dokumen,” tulis Agus dalam paparannya.

Baca Juga :  Al-Burhan: Tujuan kami adalah untuk “secara permanen” menghilangkan berita dukungan cepat

Lebih lanjut, Agus menilai ketentuan dalam PKPU harus dibaca secara sistematis. Artinya, kata dia, pemenuhan syarat tersebut tidak berarti calon harus memiliki dokumen tertentu.

Agus juga menyinggung putusan PHPU MK pada tahun 2024. Dalam putusan tersebut, Agus menjelaskan MK telah memutuskan tidak ada bukti keberpihakan dalam PKPU 19/2023.

“Kewajiban pemenuhan persyaratan tidak sama dengan kewajiban memiliki suatu bentuk dokumen tertentu, jika peraturan perundang-undangan mengakui dokumen lain sebagai bukti pemenuhan persyaratan,” kata Agus.

“Selama terdapat dokumen sah dari lembaga yang berwenang yang menjelaskan tentang kesetaraan pendidikan yang telah diselesaikan, maka berdasarkan surat keterangan dari lembaga yang berwenang tersebut menjadi dasar penilaian KPU bahwa persyaratan pendidikan telah terpenuhi.”

Baca Juga :  Apa yang Salah Investor tentang Penyimpanan Nilai

Baca juga: Mantan Ketua KPU Soal Suket Gibran: Kami Anggap Dokumen dari Lembaga Benar, Kecuali Dibuktikan Lain

Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disperdagin Gandeng Diskominfo Kota Kediri Berikan Pelatihan Pemanfaatan AI
Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri, Jokowi: Sudah waktunya
Virus! Video Siswa Nyanyikan Lagu Rohani, Kepala SMPN 1 Tanete Minta Maaf
Demo Sopir Truk Lumpuh Jalan Jagir Surabaya, Pengamat Soroti Turunnya Omzet UMKM
Mantan Ketua KPU Beberkan Asal Mula Pasal PKPU yang Disoal Soal Ijazah Gibran
Ejek Korban Keracunan MBG Saat Live TikTok, 2 Pegawai SPPG di Sumut Dipecat
BMKG memperkirakan sebagian besar wilayah Sumut akan diguyur hujan pada 2 Oktober mendatang
Mengapa Gibran dibiarkan berjuang sendirian di sidang Mahkamah Konstitusi?

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Disperdagin Gandeng Diskominfo Kota Kediri Berikan Pelatihan Pemanfaatan AI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri, Jokowi: Sudah waktunya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Virus! Video Siswa Nyanyikan Lagu Rohani, Kepala SMPN 1 Tanete Minta Maaf

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Demo Sopir Truk Lumpuh Jalan Jagir Surabaya, Pengamat Soroti Turunnya Omzet UMKM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Sidang PHPU Gibran: Pakar Hukum UNS Bela Pasal PKPU yang Kontroversial, Sebut Atur Keadaan Khusus

Berita Terbaru