-Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa dinilai sudah on track dan tidak ada nuansa politik di baliknya.
Menurut Direktur Pusat Pengkajian Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, tidak boleh ada ego sektoral antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah beberapa jaksa terjerat OTT KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada indikasi ada KKN, jangan bersikap seolah-olah sedang melindungi. Apalagi ini menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan pihak ketiga seperti kepala daerah dan pihak yang berperkara,” kata Saiful kepada RMOL, Minggu 28 Desember 2025.
Saiful juga menyoroti persoalan saling tekanan dan ancaman pasca OTT KPK terhadap oknum jaksa.
“Kita tidak boleh saling menekan, apalagi saling mengancam. Keduanya harus yakin, baik KPK maupun Kejaksaan sama-sama profesional. Sehingga kalau menyangkut lembaganya, tidak terkesan mengayomi atau menutup-nutupi,” jelas Saiful.
Untuk itu, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, Kejaksaan tidak perlu membakar jenggotnya, dan Kejaksaan patut berterima kasih kepada KPK yang telah membantu Kejaksaan untuk berbenah.
Padahal, Saiful menilai baik Kejaksaan maupun KPK merupakan institusi yang baik dalam beberapa waktu terakhir, sehingga tidak boleh ada lagi cicak dan buaya jilid kedua dengan keinginan untuk tidak memperpanjang tugas Jaksa di KPK.
“KPK saya kira sudah track penegakan hukum, tidak ada nuansa politis di balik OTT. Murni menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penegak hukum. Jadi kalau ada yang terkait OTT ada kaitannya dengan unsur Kejaksaan, tidak akan memposisikan diri untuk membela diri,” pungkas Saiful.
Diketahui, terkait OTT di Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap seorang jaksa bernama Redy Zulkarnain selaku Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, 2 orang pengacara, salah satunya Didik Feriyanto, dan 6 orang swasta, salah satunya Maria Siska yang ahli bahasa.
Mereka diduga memeras warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel). Namun kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena mengaku telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terlebih dahulu saat OTT KPK berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Lebih lanjut, terkait OTT di Hulu Sungai Utara (HSU), KPK menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu; Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan HSU Asis Budianto; serta Kepala Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan HSU, Tri Taruna Fariadi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan bukti aliran uang senilai Rp804 juta.
Selain itu, nama Kepala Kejaksaan Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman juga dikaitkan dengan OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dua rumah yang disebut terkait dengan Eddy, masing-masing di kawasan Cikarang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan, telah disegel KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan suap.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






