BANDASAPULUAH.COM –
INDUSTRI.co.id – JAKARTA – Status kepatuhan platform perdagangan elektronik KONE yang dikelola PT KOEN Commerce Indonesia terhadap peraturan nasional sudah mendapat kejelasan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan review terhadap aspek kepatuhan perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penjelasan perseroan, tinjauan Komdigi mencakup sejumlah aspek penerapan sistem elektronik. Mulai dari kelengkapan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tata kelola dan perlindungan data pengguna, keamanan siber, hingga kesesuaian informasi yang disampaikan melalui platform.
Perseroan menyatakan hasil verifikasi menunjukkan bahwa dokumen dan prosedur yang diperiksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam peninjauan tersebut, perusahaan juga menyatakan tidak ditemukan pelanggaran terkait ketentuan penerapan sistem elektronik.
Sementara kajian OJK fokus pada karakteristik kegiatan usaha dan aliran pendanaan. Berdasarkan penjelasan perusahaan, kegiatan utama PT KOEN Commerce Indonesia meliputi pengelolaan toko online dan perdagangan barang lintas batas negara. Kegiatan tersebut disebut bukan merupakan kegiatan jasa keuangan, penawaran investasi, atau pengelolaan dana masyarakat.
Terkait Uang Jaminan Toko yang dititipkan rekanan, pihak perusahaan menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan jaminan prestasi kerja yang dapat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dikategorikan sebagai dana investasi.
Program Charity Fund yang dijalankan perusahaan dikatakan bersifat sukarela dan ditujukan untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan. Berdasarkan penjelasan perseroan, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kegiatan yang berada di bawah pengawasan sektor jasa keuangan.
Berdasarkan karakteristik kegiatan usaha tersebut, perseroan menyatakan PT KOEN Commerce Indonesia tidak memerlukan izin khusus dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
Menanggapi hasil klarifikasi tersebut, Chief Operating Officer PT KOEN Commerce Indonesia Michael Caeter menyambut baik dan menegaskan komitmen kepatuhan perusahaan.
Komdigi menegaskan bahwa sistem kami aman dan mematuhi aturan; OJK memperjelas ruang lingkup bisnis kami — KONE adalah perusahaan pengelola perdagangan elektronik, bukan lembaga keuangan,” kata Michael, Jumat (10/10/2026).
Ia menambahkan, perseroan akan terus memberikan penjelasan terkait peraturan yang berlaku kepada mitra dan menjalankan kegiatan usaha secara transparan.
“Kami berkomitmen untuk terus beroperasi secara transparan, menjelaskan setiap ketentuan kepada seluruh mitra, dan menciptakan peluang kerja yang sah dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Perusahaan menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan mitra dan pengguna dalam melakukan aktivitas perdagangan elektronik di Indonesia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency




ujian kelulusan SMA

ujian kelulusan SMA tahun 2026." width="129" height="85" />