BANDASAPULUAH.COM –
SIARAN PERS
Nomor : SP. 588/HKLN/10/2026
Jakarta, 6 Oktober 2026. Presiden RI, Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif untuk penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali kawasan hutan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10). Dalam agenda tersebut, negara menerima pengembalian keuangan negara sebesar Rp13,24 triliun dan penarikan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara simbolis, kawasan hutan tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Penyerahan ini menambah prestasi signifikan Satgas PKH yang dalam dua tahun terakhir telah menghemat keuangan negara hingga Rp52 triliun dan menertibkan lebih dari 6,2 juta hektar kawasan hutan di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk mengamankan dan mengembalikan seluruh aset dan kekayaan alam negara agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat luas.
“Apa yang dilakukan Satgas PKH merupakan upaya nyata untuk meningkatkan tabungan bangsa demi masa depan anak cucu kita. Kawasan hutan yang diselamatkan dan ditertibkan sangat besar nilainya untuk mendukung pembangunan nasional, mulai dari perbaikan sekolah, fasilitas kesehatan, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tegas Presiden.
Presiden menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras Satgas PKH yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BPKP, dan KPK dalam mengawasi tata kelola kawasan hutan dan memperjuangkan kedaulatan negara.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk melindungi sumber daya alam, Presiden Prabowo menekankan pentingnya penguatan kapasitas garda terdepan dalam pengawasan hutan di lapangan. Pemerintah menyiapkan langkah strategis penambahan jumlah Polisi Hutan (Polhut) secara bertahap hingga mencapai target ideal 70 ribu personel.
Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan luasnya bentang alam hutan Indonesia yang mencapai puluhan juta hektar, serta meningkatkan kesiapsiagaan nasional dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penindakan pembalakan liar secara terpadu.
Melalui penerimaan aset kawasan hutan tersebut, Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni siap menindaklanjuti arahan Presiden untuk memperkuat kehadiran Polisi Kehutanan di lapangan, mendorong pemulihan fungsi ekosistem, dan memastikan pemanfaatan sumber daya hutan dilaksanakan sesuai dengan prinsip kelestarian dan kepastian hukum.
Bertanggung jawab atas berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri,
Pribadi Ristianto
Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency






