BANDASAPULUAH.COM –
Di sisi lain, Syahganda menilai Prabowo bisa memberikan kompensasi politik jika pada akhirnya Gibran benar-benar dicopot dari jabatan orang nomor dua di Indonesia. Misalnya saja pemberian tiga porsi jabatan menteri kepada Partai Solidaritas Indonesia, yang salah satunya memberikan jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep yang juga merupakan putra Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kalau Pak Wapres memang bisa ikut. Kalau di luar negeri, Pak Prabowo bisa kerja, misalnya seperti itu. Kalau Pak Prabowo ke Indonesia Timur, bisa di Indonesia Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sahnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden ke-12 kembali menjadi polemik. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing menggugat hasil Pemilu 2024; khususnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengangkat Gibran sebagai Wakil Presiden 2024-2029.
Dalam gugatannya, para pemohon yang diwakili kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Refly Harun menilai Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena tidak memenuhi syarat pendidikan SMA atau sederajat. Artinya, pencalonan Gibran seharusnya tidak sah dan tidak bisa diangkat menjadi wakil presiden.
“Pemohon menemukan indikasi awal dan bukti bahwa cacat persyaratan pencalonan pendidikan minimal SMA sederajat bagi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif,” kata Bambang, dikutip Selasa (22/09/2026).
(dov/frg)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency






