Pemkab Pessel Ajukan 4 Ranperda, Mulai Kawasan Tanpa Rokok hingga Penanaman Modal

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Pesisir Selatan dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian nota pengantar pemerintah daerah, Senin (5/10/2026).

Empat Ranperda yang diajukan tersebut mencakup pengaturan Kawasan Tanpa Rokok, perubahan regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan regulasi Penanaman Modal.

Nota pengantar empat Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pesisir Selatan Darmansyah didampingi Wakil Ketua Dani Sopian dan Hakimin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir anggota DPRD Pesisir Selatan, Sekdakab Zainal Arifin,Ketua TPPD Saidal Masfiyuddin, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

Risnaldi mengatakan pengajuan empat Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan tatanan sosial kemasyarakatan di daerah.

Menurutnya, regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah diperlukan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat serta pemanfaatan fasilitas dan sarana prasarana yang disediakan pemerintah daerah.

“Secara umum, substansi keempat Ranperda yang diajukan akan kami sampaikan, namun secara detail, maksud dan tujuan serta materi muatannya diharapkan nanti dibahas secara terstruktur dalam rapat-rapat pembahasan bersama Pansus DPRD dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah,” kata Risnaldi.

Ranperda pertama yang diajukan adalah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah daerah memandang regulasi ini sebagai salah satu upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok serta dampak penggunaan produk tembakau dan produk lainnya yang mengandung zat adiktif.

Baca Juga :  Huntap Bakal Dibangun Lebih Layak, Bupati Hendrajoni Minta Warga Benar-Benar Menempati

Risnaldi menjelaskan, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok bukan semata-mata pembatasan aktivitas merokok, tetapi merupakan bagian dari kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berada di lingkungan yang berpotensi terpapar asap rokok.

Ranperda tersebut juga menjadi bentuk penyesuaian kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, sejumlah hal akan diatur, antara lain implementasi Kawasan Tanpa Rokok, tanggung jawab pemerintah daerah, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, satuan tugas Kawasan Tanpa Rokok, tanda dan pengumuman, penghargaan serta pelaporan.

“Pengaturan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok yang rentan terhadap dampak paparan asap rokok,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga menilai keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, dunia usaha, satuan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kerja dan lingkungan pemerintahan.

Ranperda kedua adalah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Risnaldi menyebut Barang Milik Daerah merupakan salah satu sumber daya strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan daerah. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Perubahan Perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga :  Pendaftaran Ketua KONI Pessel Dibuka, Dr. Rodi Usung Tata Kelola Transparan dan Bebas Politisasi

Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek pengelolaan Barang Milik Daerah, termasuk kewenangan kepala daerah, pemanfaatan, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penjualan, hibah, penyertaan modal dan penghapusan.

“Perubahan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih sesuai dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Risnaldi.

Selain menyesuaikan regulasi, perubahan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi dan kepastian kewenangan dalam setiap tahapan pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga aset daerah dapat dikelola secara optimal untuk menunjang pemerintahan dan pelayanan publik serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi daerah.

Selanjutnya, Pemkab Pessel mengajukan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Risnaldi mengatakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan penting dalam mendukung kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyempurnaan regulasi tersebut diperlukan sejalan dengan perkembangan kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk penataan sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.

Perubahan Perda diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meningkatkan efektivitas administrasi pemungutan, memperkuat kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

Meski demikian, Risnaldi menegaskan optimalisasi penerimaan daerah tetap harus memperhatikan kemampuan masyarakat, kemudahan pelayanan, kepastian hukum dan prinsip keadilan.

Baca Juga :  Pengunjung Pantai Carocok Painan Membludak, Kendaraan dari Luar Daerah Mendominasi

“Dengan demikian, kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga mendukung kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ranperda keempat yang diajukan adalah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal.

Risnaldi menyampaikan penanaman modal memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan aktivitas usaha serta mendukung pemanfaatan potensi dan sumber daya daerah.

Kabupaten Pesisir Selatan memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan melalui kegiatan penanaman modal dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, diperlukan iklim penanaman modal yang memberikan kepastian hukum, kemudahan pelayanan, keterbukaan informasi serta dukungan yang proporsional bagi pelaku usaha.

Perubahan Perda Penanaman Modal dilakukan sebagai bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional di bidang penanaman modal dan perizinan berusaha.

“Penyesuaian regulasi daerah diperlukan agar penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Pesisir Selatan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan dan dapat berjalan sejalan dengan kebijakan nasional,” jelas Risnaldi.

Melalui perubahan Perda tersebut, Pemerintah Daerah juga berupaya memperkuat fasilitasi dan pelayanan penanaman modal, meningkatkan koordinasi dengan pelaku usaha serta memastikan kegiatan penanaman modal memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan masyarakat.

Risnaldi berharap keempat Ranperda tersebut dapat dibahas dalam tahapan persidangan selanjutnya sesuai mekanisme dan penjadwalan yang telah ditetapkan.

“Saya berharap kita semua terus bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas untuk masyarakat Pesisir Selatan yang lebih sejahtera,” katanya.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Sepaktakraw Porprov XVI Sumbar 2026, Wabup Risnaldi Tekankan Sportivitas
Hadiri HUT ke-81 TNI di Makodim Pessel, Wabup Risnaldi Ajak Perkuat Kolaborasi
Taekwondo Kembali Sumbang Emas, Pessel Kini Koleksi 8 Medali di Porprov XVI Sumbar 2026
Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Tarusan, Wabup Risnaldi Dorong Kawasan Terpadu
Pessel Pecah Telur di Porprov XVI Sumbar, Taekwondo Sumbang Emas Perdana
Wabup Risnaldi Lepas 726 Kontingen Pessel Berlaga di Porprov XVI Sumbar 2026
Ampiang Parak Raih Tsunami Ready UNESCO, Wabup Risnaldi Ajak Masyarakat Perkuat Kesiapsiagaan
Kawal Hak Warga Sipil, Teguh Dehalsa Sambangi Keluarga Korban Sengketa Lahan di Batang Kapas

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Pemkab Pessel Ajukan 4 Ranperda, Mulai Kawasan Tanpa Rokok hingga Penanaman Modal

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Buka Sepaktakraw Porprov XVI Sumbar 2026, Wabup Risnaldi Tekankan Sportivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Hadiri HUT ke-81 TNI di Makodim Pessel, Wabup Risnaldi Ajak Perkuat Kolaborasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Taekwondo Kembali Sumbang Emas, Pessel Kini Koleksi 8 Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Pessel Pecah Telur di Porprov XVI Sumbar, Taekwondo Sumbang Emas Perdana

Berita Terbaru

Pembalap Ducati Lenovo Team, Marc Marquez memimpin di depan pembalap Aprilia Racing, Jorge Martin saat balapan MotoGP Jepang 2026 di Mobility Resort Motegi, Motegi, Prefektur Tochigi, pada Minggu (4/10/2026). (foto:ist/Ant/AFP)

Nasional

Marc Marquez Juara MotoGP Jepang 2026

Senin, 5 Okt 2026 - 08:10 WIB