BANDASAPULUAH.COM –
JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Konstitusi 2003-2008 Maruarar Siahaan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus bisa mengadili perkara terkait dugaan pelanggaran konstitusi, termasuk bila tidak ada lembaga lain yang berwenang menangani hal tersebut.
Menurut Maruarar, Mahkamah Konstitusi tidak bisa dipandang sebagai lembaga peradilan biasa karena mempunyai tugas utama mengawal konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maruarar kemudian menyoroti kondisi ketika masyarakat merasa aspirasinya tidak ditindaklanjuti oleh lembaga yang ada.
Dia mencontohkan sekelompok purnawirawan TNI yang disebut-sebut sudah mengajukan usul ke DPR dan MPR untuk mengkaji persoalan tersebut, namun tak kunjung mendapat tindak lanjut.
Menurut Maruarar, kondisi tersebut kemudian dapat mendorong masyarakat untuk mencari saluran lain untuk menyampaikan permasalahannya, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa dinilai hanya sekedar pengadilan biasa yang sepenuhnya tunduk pada aturan mengenai kewenangannya.
Maruarar mengatakan, tugas MK adalah mengawal konstitusi. Oleh karena itu, apabila ada ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi dapat mengesampingkannya.
Maruarar juga berpendapat, kasus ini patut diadili di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari tugasnya membela konstitusi.
Ditambahkannya, ketika ada dugaan pelanggaran namun sudah tidak ada lagi lembaga yang berwenang menanganinya, maka persoalan tersebut dapat dirumuskan sebagai sengketa untuk kemudian diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana menurutmu? Tulis di kolom komentar.
Tonton selengkapnya di sini:
Baca juga: Sidang Ijazah Gibran, Maruarar: Kalau Tak Penuhi Syarat Pendidikan Bisa Didiskualifikasi | ROSI
#gibran #diploma #wapresgibran
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency






