Sidang Perkara Diploma Gibran, Maruarar Siahaan: MK Harus Mampu Mengadili Perkara dan Mengawal Konstitusi |ROSi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM –

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Konstitusi 2003-2008 Maruarar Siahaan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus bisa mengadili perkara terkait dugaan pelanggaran konstitusi, termasuk bila tidak ada lembaga lain yang berwenang menangani hal tersebut.

Menurut Maruarar, Mahkamah Konstitusi tidak bisa dipandang sebagai lembaga peradilan biasa karena mempunyai tugas utama mengawal konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maruarar kemudian menyoroti kondisi ketika masyarakat merasa aspirasinya tidak ditindaklanjuti oleh lembaga yang ada.

Baca Juga :  Hakim MK Arsul Sani Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Tunjukkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda

Dia mencontohkan sekelompok purnawirawan TNI yang disebut-sebut sudah mengajukan usul ke DPR dan MPR untuk mengkaji persoalan tersebut, namun tak kunjung mendapat tindak lanjut.

Menurut Maruarar, kondisi tersebut kemudian dapat mendorong masyarakat untuk mencari saluran lain untuk menyampaikan permasalahannya, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi.

Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa dinilai hanya sekedar pengadilan biasa yang sepenuhnya tunduk pada aturan mengenai kewenangannya.

Maruarar mengatakan, tugas MK adalah mengawal konstitusi. Oleh karena itu, apabila ada ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi dapat mengesampingkannya.

Baca Juga :  Khloe dan Kris Ungkap Siapa yang Membayar Pesta Natal Kardashian Jenner

Maruarar juga berpendapat, kasus ini patut diadili di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari tugasnya membela konstitusi.

Ditambahkannya, ketika ada dugaan pelanggaran namun sudah tidak ada lagi lembaga yang berwenang menanganinya, maka persoalan tersebut dapat dirumuskan sebagai sengketa untuk kemudian diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.

Bagaimana menurutmu? Tulis di kolom komentar.

Tonton selengkapnya di sini:

Baca Juga :  Sayangnya, Wardatina Mawa muntah darah setelah Insanul Fahmi diduga selingkuh dengan Inara Rusli

Baca juga: Sidang Ijazah Gibran, Maruarar: Kalau Tak Penuhi Syarat Pendidikan Bisa Didiskualifikasi | ROSI

#gibran #diploma #wapresgibran

Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Siswi Berhijab di Luwu Nyanyikan Lagu Rohani Kristen
Basarnas Ungkap Belum Ada Skema Teknis KRI Sriwijaya-100 untuk Operasi SAR
MBG Akan Tambah Sumber Protein dari Ikan, BGN Siap Jadi ‘Offtaker’
Respon Desentralisasi dan Militerisme di Era Prabowo-Gibran, BEM UI Gandeng Sejumlah Pengamat dan Pakar Senior
Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit, Begini Tanggapan Jokowi
Presiden Prabowo dijadwalkan menghadiri puncak HUT TNI ke-81
Disperdagin Gandeng Diskominfo Kota Kediri Berikan Pelatihan Pemanfaatan AI
Video Siswa Nyanyikan Lagu Rohani, Kepala SMPN 1 Tanete Minta Maaf

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:10 WIB

Viral Siswi Berhijab di Luwu Nyanyikan Lagu Rohani Kristen

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Sidang Perkara Diploma Gibran, Maruarar Siahaan: MK Harus Mampu Mengadili Perkara dan Mengawal Konstitusi |ROSi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:30 WIB

Basarnas Ungkap Belum Ada Skema Teknis KRI Sriwijaya-100 untuk Operasi SAR

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:40 WIB

MBG Akan Tambah Sumber Protein dari Ikan, BGN Siap Jadi ‘Offtaker’

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:50 WIB

Respon Desentralisasi dan Militerisme di Era Prabowo-Gibran, BEM UI Gandeng Sejumlah Pengamat dan Pakar Senior

Berita Terbaru

Nasional

Viral Siswi Berhijab di Luwu Nyanyikan Lagu Rohani Kristen

Jumat, 2 Okt 2026 - 04:10 WIB