Ini Daftar 4 Penyelenggara Umrah yang Izinnya Dihentikan Sementara oleh Kementerian Agama

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Kementerian Agama menghentikan sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Tiga PPIU (PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri), terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3×24 jam. Sementara PT Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam.

Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun. “Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” tegas Hilman di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

“Sedangkan untuk PT Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023,” sambungnya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Selatan Akui Umrah Tanpa Izin, Mendagri Telepon Minta Klarifikasi

Selama menjalani sanksi administratif tersebut, keempat PPIU ini tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah. Selain itu, PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.

“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan PPIU di wilayah masing-masing. “Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” kata Nur Arifin.

Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah. “PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya. Yang tidak kalah pentingnya, PPIU juga harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Nur Arifin.

Baca Juga :  Beasiswa untuk 1.000 Santri 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya, program tersebut sangat penting bagi para calon jemaah umrah agar terhindar dari penipuan.

“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” tutup Nur Arifin.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Puncak WSYF 2026, Fadly Amran Dorong Kreativitas Generasi Muda
Hadiri Apel Operasi Patuh Singgalang 2026, Bupati John Kenedy Azis Dukung Keselamatan Berlalu Lintas
Hadapi Tekanan Digital, Meutya Hafid Ingatkan Pentingnya Kesehatan Mental Jurnalis
Operasi Taat 2026 Dimulai, Polri Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas
Angkat Nuansa Kemaritiman di Carocok Painan, Wabup Risnaldi Ajak Sukseskan MTQ XLII Pessel
Tak Sekadar Pengajian, PKPS Lampung Satukan Ulama, Akademisi dan Perantau Pessel
Muhammadiyah Dorong Potensi Lokal Jadi Peluang Usaha Pariwisata
Reses di Sago Salido, Teguh Dehalsa Turun Langsung ke Petani Serap Aspirasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Hadiri Puncak WSYF 2026, Fadly Amran Dorong Kreativitas Generasi Muda

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Hadiri Apel Operasi Patuh Singgalang 2026, Bupati John Kenedy Azis Dukung Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Hadapi Tekanan Digital, Meutya Hafid Ingatkan Pentingnya Kesehatan Mental Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Operasi Taat 2026 Dimulai, Polri Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Angkat Nuansa Kemaritiman di Carocok Painan, Wabup Risnaldi Ajak Sukseskan MTQ XLII Pessel

Berita Terbaru