Gugatan Hendrajoni-Hamdanus Ditolak MK , Ini Kata KPU Pessel!

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Hendrajoni-Hamdanus terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Pesisir Selatan tahun 2020, Selasa (16/2).

”Menyatakan permohonan pemohon atas nama Hendrajoni-Hamdanus tidak dapat diterima,” ujar Ketua merangkap anggota MK Anwar Usman.

Putusan itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan dismissal/ sela perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pesisir Selatan di Gedung MK, hari ini (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang PHP gugatan Pilkada Pesisir Selatan nomor perkara 64/PHP.BUP-XIX/2021 yang disiarkan secara online di akun resmi Youtube MK itu, Anwar Usman membacakan putusan secara bergantian dengan hakim anggota Enny Nurbaningsih.

Anwar menjelaskan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan bahwa eksepsi termohon mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Ia menambahkan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

Permohonan pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. ”Eksepsi lain dari termohon, pihak terkait, kedudukan hukum pemohon, dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan,” terang Anwar.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan menyampaikan tanggapan terkait putusan MK tersebut.

Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar mangatakan posisi KPU Pessel dalam berperkara di MK bukanlah sebagai pembela pasangan calon tertentu. Akan tetapi, untuk membuktikan bahwa tahapan Pilkada Pessel 2020 sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penting kami sampaikan terkait posisi KPU dalam berperkara di MK ini. Supaya jangan sampai terjadi kesalahpahaman,” kata Epaldi.

Epaldi juga mengajak agar semua lapisan masyarakat menghormati putusan/ketetapan MK. “Mohon disikapi sebagaimana mestinya,” sebutnya.

Selanjutnya, sebut Epaldi, KPU Pessel akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Hal itu dilaksanakan setelah menerima salinan putusan/ketetapan dari MK.

“Setelah menerima salinan putusan MK, kami akan menetapkan paslon bupati dan wakil bupati terpilih,” tutupnya

 

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Hadapan Pelajar SMAN 2 Batang Kapas, Wabup Risnaldi Serukan Semangat untuk Maju
Gudang Aset Dinas Pertanian Pessel Terbakar, 62 Motor Dinas dan Alat Pertanian Hangus
BADKO HMI Sumbar Apresiasi Optimalisasi Distribusi BBM, Dorong Pelayanan Energi Merata dan Berkeadilan
GOW Pessel Gelar Peringatan HAN ke-42, Dorong Anak Tumbuh Aman dan Percaya Diri
Reses di SMAN 1 Sutera, Zarfi Deson Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Jauhi Narkoba
Rang Punggasan Baralek Gadang di Karawang, Adat Minang Tetap Dijunjung di Tanah Rantau
DFAT Australia Salurkan 480 Voucher Shelter Tools KIT bagi Korban Banjir Bandang di Kabupaten Solok 
PMI Sumbar Resmikan Mess Relawan, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 08:37 WIB

Di Hadapan Pelajar SMAN 2 Batang Kapas, Wabup Risnaldi Serukan Semangat untuk Maju

Kamis, 3 September 2026 - 21:06 WIB

Gudang Aset Dinas Pertanian Pessel Terbakar, 62 Motor Dinas dan Alat Pertanian Hangus

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:04 WIB

BADKO HMI Sumbar Apresiasi Optimalisasi Distribusi BBM, Dorong Pelayanan Energi Merata dan Berkeadilan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:32 WIB

GOW Pessel Gelar Peringatan HAN ke-42, Dorong Anak Tumbuh Aman dan Percaya Diri

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Reses di SMAN 1 Sutera, Zarfi Deson Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Jauhi Narkoba

Berita Terbaru